Menuju konten utama

Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Tangerang Rugikan Negara Rp30 M

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tangerang, Banten.

Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Tangerang Rugikan Negara Rp30 M
Pekerja menggunakan alat berat untuk memindahkan tumpukan pupuk di pabrik pengantongan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (28/5/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tangerang, Banten, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp30 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka berinisial AEF dan MD.

“Penyalahgunaan pupuk bersubsidi dilakukan oleh oknum pemilik Kios Pupuk Lengkap, yakni AEF dan MD di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang,” kata Whisnu dikutip dari Antara, Senin (31/1/2022).

Menurut Whisnu, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Minggu (30/1/2022).

Modus yang digunakan pelaku adalah menyalahgunakan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan berbekal Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (e-RDKK). Pelaku mendaftarkan penerima fiktif dan bukan petani.

“Bahkan penerima fiktif itu sudah meninggal dunia,” kata Whisnu.

Pupuk itu didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan harga Rp4.000 per kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp2.250 per kg untuk pupuk urea.

Whisnu mengatakan kedua pelaku telah menyalahgunakan pendistribusian pupuk bersubsidi sejak 2020. Perbuatan keduanya menyebabkan alokasi pupuk tidak tepat sasaran.

“Tindakan pelaku merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa dua mobil pick up, enam bendel dokumen e-RDKK tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022, satu bendel dokumen rekap penjualan dan fotokopi KTP petani periode tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022, lima buah buku dan kartu tani, satu buah mesin EDC keluaran Bank BRI, 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30 karung organik bersubsidi berat total 1,5 ton, dan uang penjualan pupuk bersubsidi Rp8 juta.

“Ancaman hukuman pidana enam tahun,” kata Whisnu.

Dia menambahkan perkara ini masih dalam pengembangan guna mengejar keterlibatan pihak lain.

“Sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan melakukan pendataan dan penyusunan RDKK dengan baik agar alokasi pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran, meringankan beban para petani dan mendukung pemerintah untuk swasembada pangan,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PUPUK SUBSIDI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan