tirto.id - Seorang penumpang Lion Air bercanda membawa bom dalam pesawat pada penerbangan 28 Mei 2018 pukul 18.50 WIB rute Pontianak-Jakarta. Isu ini membuat penumpang lainnya panik dan berhamburan keluar dari pesawat melalui pintu darurat.
Usai kejadian ini, FN penumpang Lion Air yang menimbulkan kegaduhan dalam pesawat bernomor penerbangan JT687 itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus candaan bom oleh pihak Polresta Pontianak pada Senin (28/5/2018) malam.
"Penetapan FN sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan, bahwa perbuatan FN melanggar pasal 437 ayat (1) dan (2), UU No. 1/2009 tentang Penerbangan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo saat dihubungi di Pontianak, Selasa (29/5/2018) malam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nanang menjelaskan, FN segera ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri.
Gelar perkara dilakukan pada Selasa malam sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di ruang kerja kasat Reskrim Polresta Pontianak, demikian dikutip Antara.
Adapun peserta gelar perkara tersebut, diantaranya, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli, kemudian Kasubdit PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kemenhub, Budianto; dan PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kemenhub, yakni M Anshar, Nursyamsu, dan Aditya P R, serta beberapa tim penyidik dari Polresta Pontianak.
Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Dodi Riyadmadji mengimbau masyarakat agar cerdas dan rasional dalam menyikapi candaan bom. Ia berharap kekacauan seperti yang ditimbulkan FN tidak terjadi lagi.
"Saya imbau masyarakat agar tidak perlu takut, dan masyarakat harus berpikir rasional, karena baik orang maupun barang-barang yang masuk ke pesawat pasti sudah diperiksa melalui mesin x-ray sehingga sudah dalam keadaan aman," kata Dodi.
Ia menegaskan barang-barang berbahaya yang bisa meledak pasti tidak bisa lolos, karena telah melalui mesin x-ray tersebut.
"Oleh karena itu, masyarakat harus cerdas, tidak perlu panik dan takut oleh isu-isu yang dikatakan oleh seseorang seperti candaan bom tersebut," imbaunya.
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, terkait diproses hukumnya pelaku FN dan desakan agar yang membuka pintu darurat juga diproses. Dia menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum dalam memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Maskapai Lion Air mengharapkan pelaku yang diperiksa bisa dibawa sampai tingkat pengadilan.
"Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong merupakan tindakan melanggar hukum dan akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib," jelas dia.
Lion Air Group mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik atau masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau, bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat.
"Kembali, sebagaimana aturan bergurau soal bawa bom atau lainnya juga melanggar hukum," papar dia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menyatakan pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom atau candaan soal bom akan diberi tindakan tegas berupa tuntutan hukum.
Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/5/2018), menilai informasi tentang adanya bom bukan bahan candaan melainkan bentuk ancaman keamanan dan keselamatan.
"Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," kata dia.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari