tirto.id - Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengklaim penggunaan GeNose sebagai salah satu syarat perjalanan dan dipergunakan sebagai salah satu alat deteksi berdasarkan kesepakatan bersama kementerian dan lembaga.
Wiku pun menyebut pemerintah menyadari dampak buruk penggunaan GeNose sebagai syarat perjalanan dan bisa memicu lonjakan kasus saat larangan mudik. Oleh karena itu, pemerintah akan mengeluarkan aturan khusus untuk meminimalisir dampak buruk dari penggunaan GeNose.
"Mengingat adanya konsekuensi dari kemudahan prasyarat akses perjalanan menggunakan Genose dan larangan mudik, kebijakan teknis operasional pelarangan mudik akan ditetapkan dengan mempertimbangkan hal ini untuk menghindari lonjakan kasus saat periode lebaran," kata Wiku dalam konferensi pers dari Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Wiku menuturkan, kebijakan operasional teknis akan segera disampaikan ke publik. Akan tetapi, Wiku memastikan penggunaan GeNose sebagai syarat sudah dipertimbangkan dengan baik.
"Pada prinsipnya setiap kebijakan disusun dengan berbagai pertimbangan termasuk pelaksana teknis di lapangan maupun pakar di bidangnya," kata Wiku.
Di saat yang sama, Wiku menegaskan pemerintah melarang tegas mudik dengan penerbitan Surat Edaran Kasatgas 12 tahun 2021. Pemerintah menegaskan, aturan tersebut sudah ketat bagi perjalanan dalam negeri dengan berbagai moda transportasi.
"Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan pemerintah dan diimplementasikan oleh pemda. Untuk detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas saat libur Ramadan dan Idul Fitri, saat ini sedang dibahas antarkementerian dan lembaga," kata Wiku.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz