Menuju konten utama

Penjelasan Wamenag soal Plt Dirjen Bimas Katolik Diisi Muslim

Wamenag Zainut Tauhid menilai pengangkatan Plt Dirjen Bimas Katolik sesuai Surat Edaran BKN.

Penjelasan Wamenag soal Plt Dirjen Bimas Katolik Diisi Muslim
Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid berkunjung ke kediaman Cawapres 01,Ma'ruf Amin. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi membenarkan bahwa posisi Dirjen Bimas Katolik diisi sementara oleh pelaksana tugas yang merupakan Sekjen Kementerian Agama RI, Nur Kholis Setiawan. Penunjukan Plt Dirjen Bimas Katolik menjadi polemik lantaran Nur Kholis beragama Islam atau Muslim.

"Benar untuk sementara Dirjen Bimas Katolik yang sebelumnya dijabat Eusabius Binsasi karena memasuki usia pensiun sejak bulan Juli 2019 lalu agar tidak terjadi kekosongan diangkat pejabat pelaksana tugas atau Plt Sekjen Prof. Dr. Nur Kholis Setiawan sampai ada pejabat yang baru secara definitif," kata Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Senin (10/2/2020).

Zainut menjelaskan, penempatan posisi Plt pada Dirjen Bimas Katolik itu telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII 2019 bahwa ketentuan pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas hanya boleh dijabat oleh pejabat yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

"Untuk diketahui pejabat eselon I di lingkungan Bimas Katolik itu hanya ada I, sementara selebihnya adalah eselon II dan III, jadi tidak mungkin Plt diambilkan dari lingkungan Ditjen Bimas Katolik," kata Zainut.

Menurut Zainut, kewenangan Nur Kholis sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik sangat terbatas. Nur Kholis hanya memiliki fungsi administratif dan tidak dapat mengambil kebijakan strategis.

"Tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran," kata dia.

"Pelaksana tugas juga tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai," tambahnya.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan