Menuju konten utama

Penjelasan Pemerintah soal Bentuk Organisasi Otorita IKN Nusantara

KSP menjelaskan Nusantara akan dipimpin badan otorita yang dipilih oleh Presiden Jokowi dengan pertimbangan DPR.

Penjelasan Pemerintah soal Bentuk Organisasi Otorita IKN Nusantara
Ilustrasi HL Indepth Semraut UU Ibu Kota Negara (IKN). tirto.id/Sabit

tirto.id - Pemerintah resmi merilis dokumen resmi bentuk ibukota negara baru, Nusantara dengan mengunggah Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibukota Negara.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Wandy Tutoroong menjelaskan sejumlah poin dalam bentuk, proses, tata laksana hingga proses pemilihan badan otorita.

Wandy mengatakan, badan otorita ibukota baru berbeda dengan kabupaten kota maupun provinsi dari segi pemerintahan.

Nusantara nantinya akan dipimpin badan otorita yang dipilih oleh Presiden Jokowi dengan pertimbangan DPR. Hal ini berbeda dengan kabupaten kota maupun provinsi lain yang pemilihan kepala daerahnya harus melewati pemilihan kepala daerah.

Wandy mengatakan bahwa warga yang tinggal di Otorita hanya menggunakan hak pilih DPR dan DPD sementara hak DPRD ada di kewenangan Kalimantan Timur.

Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 3 tahun 2022 sudah menyatakan bahwa status Nusantara adalah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, penyelenggara otorita IKN. Konsep tersebut, kata Wandy, diakomodir dalam undang-undang.

"Meski di pasal 18 konstitusi negara disebutkan 'Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang', namun pasal 18B ayat 1 UUD menyatakan 'negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang," kata Wandy dalam keterangan, Senin (21/2/2022).

Ia juga mengutip putusan MK Nomor 11 tahun 2008 pada halaman 93 yang menyatakan bahwa hubungan kedua daerah setara dan tidak saling membawahi.

Ia pun menerangkan, konsep pemerintahan berbasis otorita sudah ditinjau dengan pendekatan multi-perspektif. Bappenas, kata Wandy, sudah menyampaikan pentingnya konsep city management dalam menyelesaikan kompleksitas pembangunan dan pengelolaan kota modern. Berdasarkan paparan tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan pembentukan otorita IKN.

"Jadi ini hasil dari pembahasan yang multi-perspektif, bukankah kita harus mengikuti paradigma baru dan perkembangan terbaru yang sebelumnya belum ada? Dalam menghadapi kompleksitas, kita butuh agility," kata Wandy.

Pembentukan Badan otorita IKN sendiri paling lambat dilakukan pada akhir 2022. Sejumlah ASN, diketahui akan diambil untuk pembentukan badan otorita.

"Waktu yang diperlukan itu biasanya terkait dengan pemenuhan SOTK (struktur, organisasi dan tata kelola). ASN bisa diambil dari kementerian yang sudah ada, tapi teknisnya nanti yang lebih tahu ATR/BPN," kata Wandy.

Ia mengaku, SOTK yang terisi baru diberikan anggaran untuk badan otorita. Sebelum pemberian anggaran, proses berjalan akan ada tim transisi dan tim persiapan IKN yang masih dipegang oleh Bappenas.

Untuk itu, Pemerintah sudah melakukan asesmen jumlah ASN yang akan direkrut.

"Sudah ada pembicaraan (jumlah ASN yang akan direkrut dan proyeksi jumlah ASN untuk badan otorita), tapi saya belum bisa bicara angka persisnya karena itu sudah sangat teknis dan ada beberapa skenario untuk itu," kata Wandy.

Wandy pun menegaskan, pemerintah akan menjalankan badan otorita begitu SOTK terbentuk sambil melakukan rekrutmen. Hal itu sudah pernah terjadi saat pembentukan Kantor Staf Presiden di masa lalu.

"KSP saja butuh 2 tahunan baru terisi penuh, tapi tidak berarti KSP-nya tidak jalan di tahun pertama," kata Wandy.

Sementara mengenai masa jabatan dan mekanisme pemilihan kepala badan otorita akan dilakukan sesuai pasal 10 ayat 1 UU 3 tahun 2022. Wandy menerangkan, batasan masa periode jabatan dan ketentuan teknis soal badan otorita mengacu pada Keppres pada saat pengangkatan kepala otorita. Namun ia memastikan bahwa posisi kepala badan otorita tergantung dari presiden.

"Yang jelas karena presidennya cuma dua periode, kalau lebih dari 10 tahun berarti itu presiden berikutnya yang memutuskan mau pakai 'orang lama' atau mau ganti orang baru," kata Wandy.

Wandy pun mengaku, presiden belum menentukan nama kandidat kepala badan otorita. Ia mengingatkan bahwa pemilihan kepala badan otorita hampir sama seperti pemilihan menteri. Ia pun tidak memungkiri Jokowi akan mengumumkan pada saat tenggat waktu kewajiban pengumuman kepala badan otorita sesuai diatur dalam undang-undang.

"Bisa jadi last minute baru diumumin," kata Wandy.

Baca juga artikel terkait BADAN OTORITA IKN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri