Menuju konten utama

Pengusaha Ungkap Kendala Distribusi Minyak Goreng Curah Subsidi

Syarat adminstrasi Permenperin No. 8 Tahun 2022 disebut menyulitkan pengusaha sawit untuk mendistribusikan minyak goreng curah bersubsidi.

Pengusaha Ungkap Kendala Distribusi Minyak Goreng Curah Subsidi
Warga mengantre untuk mengambil jeriken minyak goreng curah di salah satu agen minyak goreng curah, Pasar Baru, Karawang, Jawa Barat, Jumat (25/3/2022). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/rwa.

tirto.id - Para pengusaha sawit mengaku kesulitan untuk mendistribusikan minyak goreng curah bersubsidi pada para agen. Pasalnya dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, pengusaha wajib melakukan registrasi ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin.

Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota. Dalam aturan tersebut para agen harus terdaftar memiliki NPWP, sementara banyak di antara agen tidak memiliki NPWP.

“Banyak agen-agen pedagang tidak punya NPWP, sehingga tidak bisa ikut masuk sistem. Ini sekaligus menjadi pembelajaran, perlu tata tertib kalau mau berdagang ya harus bayar pajak. Ada beberapa waktu agak delay, tetapi sekarang sudah lancar," kata Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR, Rabu (30/3/2022).

Untuk mempercepat proses pendistribusian, para agen diminta untuk mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK). Melalui skema tersebut para agen bisa menerima pasokan minyak goreng subsidi untuk dijual ke masyarakat luas.

“Kita utamakan, ya sudah jalan dulu tapi nama, KTP, semua NIK akan kita catat. Tetapi, tetap kita imbau untuk memiliki NPWP,” jelas Ketua Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) Adi Wisoko dala rapat yang sama.

Sebelumnya, pemerintah pusat mewajibkan produsen minyak goreng untuk menjamin ketersediaan dan minyak goreng curah di dalam negeri. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 mengenai Penyediaan Minyak Goreng Curah Untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Pada Pasal 4 di dalam beleid itu menyebutkan pelaku usaha wajib menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat setidaknya dalam enam bulan ke depan.

"Jangka waktu penyediaan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi komite pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)."

Aturan tersebut juga menjelaskan Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah harga jual tertinggi Minyak Goreng Curah kepada konsumen akhir di pasar rakyat atau tempat penjualan eceran lainnya. Namun, Harga Acuan Keekonomian dari Minyak Goreng Curah yang ditawarkan di pasaran pada tingkat provinsi yang ditetapkan oleh BPDPKS berdasarkan keputusan rapat koordinasi teknis bidang perekonomian.

HET minyak goreng curah dijual sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah sesuai HET tersebut. Sedangkan untuk harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG CURAH SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri