Menuju konten utama

Pengurus IPNU Polisikan Evie Effendi Sebab Ceramah "Muhammad Sesat"

Ceramah Evie Effendi, yang menyebut bahwa "Nabi Muhammad pernah sesat", berujung pada laporan pengurus IPNU ke Polda Jabar.

Pengurus IPNU Polisikan Evie Effendi Sebab Ceramah
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pengurus Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Barat mengadukan materi ceramah Ustaz Evie Effendi ke Polda Jabar atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan itu dilayangkan atas nama salah satu pengurus IPNU Jabar, Hasan Malawi pada 11 Agustus 2018 dengan nomor laporan polisi LPB/769/VIII/2018/JABAR.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pelayangan laporan tersebut. Menurut dia, laporan itu mengadukan materi salah satu video ceramah Evie Effendi.

Sementara untuk pihak terlapor dan dugaan pasal UU ITE yang dilanggar, menurut Trunoyudo, masih dalam penyelidikan kepolisian.

"Ini masih dalam penyelidikan, kami akan mendalami materi video ceramah itu dulu dan memanggil sejumlah pihak," kata Trunoyudo saat dihubungi Tirto pada Senin (13/8/2018).

Berkas laporan tersebut menyebutkan, pihak pelapor mempermasalahkan pernyataan Evie Effendi yang menyebut, bahwa "Nabi Muhammad pernah sesat". Pernyataan itu tertuang di satu kalimat ceramah Evie Effendi yang berbunyi, "Semua orang yang ada di muka bumi ini pernah sesat termasuk Muhammad, jadi orang yang memperingati Maulid berarti memperingati kesesatan Muhammad." Kalimat itu disampaikan Effendi saat menerangkan tafsir Surat Ad-Duha ayat ke-7.

Pelapor kasus ini, Hasan Malawi mengaku sudah memenuhi panggilan Polda Jabar, pada hari ini, untuk menyampaikan keterangan terkait materi laporannya. "Hari ini sudah ada perkembangan, kami sudah memenuhi panggilan kepolisian," kata Hasan.

Dia menegaskan langkah mempolisikan Evie Effendi merupakan kelanjutan dari protes IPNU Jabar terhadap materi ceramah da'i yang kerap disebut uztaz gaul itu.

Hasan menerangkan, berdasar penilaian IPNU Jabar, video ceramah yang diunggah di akun facebook dan youtube resmi milik Evie Effendi itu memuat penafsiran ayat al-Quran yang keliru ketika menyebut "Nabi Muhammad pernah sesat." Dia menilai kesalahan fatal itu hasil penafsiran tekstual terhadap ayat al-Quran yang tidak didasari pemahaman pada ilmu tafsir.

Selain itu, menurut Hasan, materi ceramah itu juga mengarah pada upaya untuk mendorong sikap intoleransi karena menyinggung “kesalahan” mereka yang merayakan maulid nabi Muhammad.

"Dia sama sekali tidak memiliki kapabilitas untuk menafsirkan ayat al-quran. Ceramahnya mengarah pada intoleransi, padahal intoleransi menjadi masalah penting di Jawa Barat," kata dia.

Dia mengakui mengenai dugaan pelanggaran pasal UU ITE yang akan dikenakan pada Evie Effendi masih dalam penyelidikan kepolisian. Meskipun demikian, Hasan berpendapat pelanggaran itu tak hanya mungkin dikaitkan dengan UU ITE, tapi juga pasal penodaan agama.

Saat dimintai konfirmasi oleh Tirto, salah satu pihak manajemen Evie Effendi bernama Diden membenarkan sudah ada pemberitahuan dari kepolisian mengenai laporan ini.

"Kami ikuti proses hukum saja sebagai warga negara yang mematuhi hukum," kata dia.

Diden juga menganggap kasus ini dipicu oleh kesalahpahaman. Menurut dia, materi ceramah Evie Effendi yang dipermasalahkan hanya sepenggal. "[yang disorot] sepotong penjelasannya saja. Ini masih multitafsir," ujar dia.

Akun Youtube resmi milik Evie Effendi juga telah mengunggah video permintaan maaf atas ceramahnya tersebut. Di video itu, Evie menyatakan, "Di satu ceramah saya, saya menyatakan, Muhammad sebelum diangkat menjadi Nabi, tersesat. Tapi maksudnya bukan itu. Tapi, kalau itu sudah dianggap pernyataan dan sudah publish, saya mohon maaf atas pernyataan itu."

Baca juga artikel terkait CERAMAH AGAMA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom