Menuju konten utama

Pengumuman PPDB Online SMA/SMK Yogyakarta 2019 Hari Ini Pukul 10.00

Pengumuman PPDB online SMA/SMK di Yogyakarta disiarkan 28 Juni 2019 pukul 10.00 WIB.

Pengumuman PPDB Online SMA/SMK Yogyakarta 2019 Hari Ini Pukul 10.00
Siswa melakukan verifikasi berkas pendaftaran seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pengajuan akun di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.

tirto.id - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 diumumkan hari ini, Jumat (28/6/2019) pukul 10.00 WIB. Pengumuman akan disiarkan di sekolah tujuan masing-masing.

Setelah dinyatakan diterima di sekolah tujuan, siswa perlu melakukan daftar ulang di sekolah mulai 28 Juni-3 Juli 2019 pukul 10.00 WIB-14.30 WIB. Pada hari Jumat, daftar ulang dilakukan mulai pukul 10.00 WIB-14.00 WIB, sementara hari lain hingga pukul 14.30 WIB.

PPDB) 2019 untuk jenjang SMA/SMK di Yogyakarta dibuka dalam tiga jalur, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Setiap jalur memiliki kuota masing-masing dengan paling besar jalur zonasi yaitu 90 persen dari daya tampung sekolah.

Pendaftaran jalur zonasi PPDB online SMA/SMK di Yogyakarta dimulai pada 24-26 Juni 2019 melalui situs web ppdb.jogjaprov.go.id.

Pendaftar dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian, bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.

Pendaftar dapat melakukan perubahan pilihan kompetensi keahlian/sekolah sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.

Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB online dimulai, pendaftar perlu melakukan beberapa langkah berikut.

  1. Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN di salah satu SMAN atau SMKN pelaksana PPDB Online dengan menyerahkan:
    1. Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;
    2. Foto copy KTP orang tua, Kartu Keluarga dan akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya;
    3. Surat rekomendasi keterangan tidak mampu dari Balai Dikmen Kabupaten/Kota setempat bagi pendaftar yang menggunakan SKTM;
  2. Menerima lembar tanda bukti verifikasi akun yang mencantumkan TOKEN dari Panitia Sekolah.
  3. Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB online dengan alamat ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password;
  4. Melakukan pendaftaran online dengan cara:
    1. Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat ppdb.jogjaprov.go.id;
    2. Melakukan login menggunakan akun (nomor Ujian Nasional / Nomer Peserta dari lembar Tanda Bukti Verifikasi Akun) dan password yang telah dibuat sebelumnya.
    3. Melakukan pilihan SMAN atau SMKN
    4. Mengisi formulir Pendaftaran Online.
    5. Mencetak Tanda Bukti Pendaftaran Online yang memuat nomor pendaftaran.

Baca juga artikel terkait PPDB 2019 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH