tirto.id - Pengumuman hasil akhir kelulusan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) dalam penerimaan CPNS calon hakim 2017 di lingkungan Mahkamah Agung (MA) ditunda. Pemberitahuan ini tertera dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) A.S. Pudjoharsoyo.
"Bersama ini disampaikan bahwa kelulusan akhir yang sedianya diumumkan pada 31 Oktober 2017, ditunda sampai dengan adanya penetapan hasil seleksi dari Panselnas," jelas Pudjo melalui surat pengumuman yang diterima di Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Pengumuman akhir, kata Pudjo akan segera diberitahukan segera setelah MA menerima penetapan hasil integrasi nilai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan SKB dari Panselnas.
Namun, sebagaimana dikutip Antara, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan bahwa pihaknya masih belum mengetahui berapa lama pengumuman kelulusan akhir ini akan ditunda.
"Saya belum tahu, surat dari Panselnas seperti itu, semoga hanya beberapa hari saja dan tidak terlalu lama," kata Abdullah.
Seleksi calon hakim ini digelar pada September 2017 dan diikuti lebih dari 30.000 peserta.
MA menyatakan bahwa kuota hakim yang diharapkan dari seleksi ini mencapai 1.600 orang.
Nantinya 1.600 calon hakim yang lulus seleksi akan mengikuti prajabatan dan pendidikan calon hakim selama dua tahun enam bulan, baru dapat ditetapkan sebagai hakim dan ditempatkan di 808 pengadilan di seluruh pelosok Indonesia.
Sebelumnya, MA telah merencanakan akan kembali melakukan seleksi calon hakim bila seleksi yang dilakukan pada 2017 ini tidak memenuhi kuota yang dibutuhkan.
"Insyaallah tiap tahun akan ada perekrutan, setidak-tidaknya kebutuhan akan hakim bisa dipenuhi, mengingat kebutuhan kita akan hakim terus bertambah karena ada yang pensiun dan lain sebagainya," kata Pudjo di Gedung MA Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Pudjo juga berharap seleksi calon hakim berikutnya dapat menjaring lebih banyak peserta dibandingkan dengan Seleksi Calon Hakim 2017.
Lebih lanjut Pudjo mengatakan pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengenai rekrutmen hakim supaya dapat dilakukan tiap tahun.
"Kemarin saya dengan Menpan sudah sepakat dengan melihat kondisi yang seperti ini perlu ada rekrutmen, dan kebutuhan kita memang sangat besar," ungkap Pudjo.
Pudjo kemudian mengakui bahwa proses rekrutmen hakim selanjutnya masih akan menggunakan sistem rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengingat belum diberlakukannya ketentuan yang mengatur jabatan hakim sebagai pejabat negara.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari