tirto.id - Hasi seleksi administrasi Kementerian Agama (Kemenag) dijadwalkan untuk diumumkan pada Senin (16/12/2019) hari ini. Menurut pengumuman CPNS 2019 Kemenag, hasil seleksi administrasi ini semula akan diumumkan pada 10 Desember, tetapi diundur menjadi tanggal 16 Desember 2019.
Seluruh pelamar CPNS Kemenag diminta untuk memantau perkembangan informasi pelaksanaan CPNS Kemenag 2019 melalui laman resmi Kemenag (kemenag.go.id) dan media sosial Kemenag, instagram: @kemenag_ri/@cpnskemenag2019 dan Twitter: @Kemenag-RI.
Selain melalui situs web dan media sosial Kemenag, hasil seleksi administrasi juga bisa dilihat melalui situs web sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun pelamar.
Berdasarkan informasi dari Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional 2019, apabila pelamar dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat maka akan ditampilkan notifikasi bertuliskan:
"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar. Alasan TMS dari Verifikator: (alasan TMS) Syarat administrasi yang tidak terpenuhi: (daftar syarat administrasi yang tidak terpenuhi)."
Bila menjumpai notifikasi di atas, maka pelamar CPNS 2019 dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil Seleksi Administrasi.
Seleksi Administrasi merupakan satu dari tiga tahapan seleksi penerimaan CPNS 2019 selain Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Meski KemenPAN-RB sudah menetapkan tanggal pengumuman Seleksi Administrasi, beberapa instansi merilis hasilnya sesuai kesiapan masing-masing. Sebut saja Kemenkumham yang justru lebih awal yaitu pada 12 Desember 2019. Oleh karena itu, untuk mengetahui jadwal Seleksi Administrasi, SKD, SKB, bisa dicek melalui laman masing-masing instansi.
Bagi pelamar yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi bisa mengikuti masa sanggah paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil Seleksi Administrasi. Pengumuman sanggah akan dirilis pada 26 Desember 2019 (tentatif). Selama masa sanggah, instansi akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar.
Selain itu, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar. Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Berikut cara mengajukan sanggahan pada masa sanggah usai pengumuman seleksi administrasi CPNS 2019 sebagaimana dijelaskan BKN:
- Pelamar pengajukan sanggahan melalui situs web SSCASN BKN maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi
- Instansi terkait akan melakukan verifikasi ulang melalui Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi
- Pengumuman sanggahan diterima/ditolak maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah
Editor: Agung DH