tirto.id - Tindakan seorang pengiring mobil jenazah yang memukuli kaca kendaraan karena menghalangi laju rombongannya di jalan di jalan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta, menuai kritik para warganet.
Peristiwa itu sempat terekam video berdurasi 30 detik yang diunggah salah satu akun di Instagram pada hari ini.
Menanggapi peristiwa ini, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir menyatakan perbuatan pengiring mobil jenazah tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana umum.
“Jika seseorang melakukan perusakan, maka telah melanggar Pasal 170 KUHP, hal itu sudah termasuk pidana umum,” kata Nasir ketika dikonfirmasi pada Selasa (26/3/2019).
Meskipun iringan ambulans yang mengantarkan jenazah layak mendapatkan prioritas di jalan raya, kata Nasir, pengiringnya tetap tidak dibenarkan melakukan perusakan ke mobil lain.
Nasir menjelaskan ketentuan bahwa ambulans mendapatkan hak untuk didahulukan di jalan raya tertuang dalam Pasal 134 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berbunyi: “Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nasir menambahkan sebenarnya kepolisian siap memberikan pelayanan berupa mengawal perjalanan rombongan mobil jenazah dengan gratis.
"Kalau membutuhkan pengawalan, langsung hubungi polisi dan tidak ada biaya pengawalan yang bersifat prioritas [gratis]," ujar Nasir.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom