tirto.id - Ombudsman RI menilai penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat memunculkan lagi “sekolah favorit” yang dapat memperparah ketimpangan fasilitas pendidikan. Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, menilai bahwa sistem zonasi masih sangat relevan untuk mendorong pemerataan kualitas dan fasilitas pendidikan.
“Sistem zonasi yang diterapkan 2017 adalah salah satu rekomendasi dari Ombudsman. Sistem ini dilatarbelakangi ketimpangan dalam sebaran dan kualitas satuan pendidikan. PPDB tidak hanya menyasar kota besar, tetapi juga daerah yang masih memiliki tantangan besar dalam mengakses pelayanan pendidikan, seperti daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar),” ujar Indraza dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa tujuan dari PPDB adalah menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan memastikan setiap warga negara dapat mengakses pelayanan pendidikan yang adil dan merata.
Oleh karena itulah, Indraza khawatir fenomena “sekolah favorit” bakal muncuat lagi bila sistem zonasi dihapuskan.
“Sekolah favorit mungkin menguntungkan bagi sebagian pihak, tetapi penghapusan zonasi akan membuat ketimpangan ini menjadi masalah sistemik yang terus berlanjut,” tuturnya.
Sebagai solusi, Indraza menyarankan agar pemerintah fokus menyelesaikan akar masalah pendidikan nasional daripada mengganti sistem PPDB. Ombudsman merekomendasikan untuk melakukan pemetaan sebaran satuan pendidikan negeri dan swasta di setiap jenjang.
Kemudian, memetakan jumlah calon peserta didik di setiap wilayah dan setiap jenjang; menyediakan satuan pendidikan yang merata, baik dengan membangun sekolah baru atau bekerja sama dengan sekolah swasta; menerapkan standar pelayanan pendidikan yang seragam di setiap sekolah.
Selain itu, dia juga menyarankan pemerintah untuk mengoptimalkan peran pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PPDB baik di tingkat pusat maupun daerah; dan mengikat komitmen bersama untuk menciptakan PPDB yang jujur dan berintegritas.
Lebih lanjut, Indraza juga menekankan pentingnya pengawasan kepala daerah dan inspektorat daerah terhadap masalah PPDB, termasuk di antaranya pengelolaan pengaduan pelayanan publik, evaluasi dan tindakan terhadap pelanggaran, serta sosialisasi yang obyektif, transparan, dan akuntabel.
Tak kalah penting, mengurangi favoritisme dalam satuan pendidikan juga menjadi hal yang mendesak.
Indraza mengatakan bahwa Ombudsman akan bertemu dan berkoordinasi dengan stakeholders terkait dalam rangka finalisasi hasil pengawasan PPDB selama periode 2021-2024. Ombudsman juga menyiapkan rekomendasi yang akan segera disampaikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam waktu dekat.
“Pendidikan, sebagai pelayanan dasar, hendaknya dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal diperlukan ada perubahan, maka perlu dilakukan kajian yang mendalam dan tetap memperhatikan pendapat dari berbagai pihak” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini terdapat empat jalur dalam seleksi PPDB, yaitu, jalur afirmasi, untuk siswa dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas; jalur perpindahan orang tua, untuk siswa yang mengikuti penugasan orang tua.
Kemudian, jalur prestasi, untuk siswa berprestasi secara akademik atau non-akademik dan jalur zonasi, diperuntukkan bagi siswa yang tinggal dekat dengan sekolah tujuan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi