Menuju konten utama

Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia & Peraturannya

Berikut ini pengertian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan peraturan yang melandasinya.

Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia & Peraturannya
Peta Indonesia dan Malaysia. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Menjadi negara yang berciri maritim membuat Republik Indonesia berupaya menjaga kedaulatan di wilayah laut. Salah satu nomenklatur penting terkait wilayah laut Indonesia adalah Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE.

Pengertian Zona Ekonomi Eksklusi (ZEE) Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia, sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia, yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya, dengan batasan terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Pengaturan Zona Ekonomi Eksklusi Indonesia didasarkan kepada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif. Undang-undang yang memuat peraturan ZEE Indonesia itu diberlakukan sejak 18 Oktober 1983.

Isi UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) bisa diakses melalui link ini.

Di wilayah lalut Zona Ekonomi Eksklusif, Indonesia berwenang memanfaatkan segala sumber daya kelautan yang ada di dalamnya. Selain itu, Indonesia memiliki beberapa hak dalam Zona Ekonomi Eksklusif yang dijabarkan sebagai berikut :

1. Melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan, dan konservasi sumber daya alam.

2. Berhak melakukan penelitian, perlindungan, dan pelestarian laut.

3. Mengizinkan pelayaran internasional melalui wilayah ini dan memasang berbagai sarana perhubungan laut.

Letak Indonesia yang sangat strategis di antara dua benua, Asia dan Australia, serta dua samudera (Samudera Hindia dan Samudera Pasifik) membuat wilayah RI menjadi kawasan dinamis, baik dari segi politik, ekonomi, ataupun keamanan. Memastikan batasan wilayah dan menjaga keamanannya menjadi penting bagi Indonesia.

Peraturan tentang batas wilayah Indonesia tertuang dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara [link dokumen] dan sejumlah ketentuan turunan dari UU tersebut.

Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 43 Tahun 2008, batas wilayah Negara RI di darat, perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan/atau trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Sementara batas wilayah Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 UU Nomor 43 Tahun 2008, adalah sebagai berikut:

a. Di darat, wilayah Indonesia berbatasan dengan wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.

b. Di laut, wilayah Indonesia berbatasan dengan wilayah Negara Malaysia, Singapura, Papua Nugini, dan Timor Leste

c. Di udara, batas wilayah Indonesia mengikuti batas kedaulatan Negara RI di darat dan laut. Batas wilayah udara Indonesia dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan yang terjadi di hukum internasional.

Baca juga artikel terkait WILAYAH INDONESIA atau tulisan lainnya dari Ririn Margiyanti

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ririn Margiyanti
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Addi M Idhom