Menuju konten utama

Pengertian & Jenis Alat Pembayaran Non-Tunai: Cek hingga e-Money

Kehadiran uang non-tunai dapat menjawab keterbatasan sistem pembayaran tunai yang lebih cocok untuk transaksi nilai kecil.

Pengertian & Jenis Alat Pembayaran Non-Tunai: Cek hingga e-Money
Konsumen bertransaksi dengan uang elektronik di Jakarta, Jumat (20/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Sistem pembayaran non-tunai semakin berkembang hingga ke penggunaan aplikasi ponsel pintar sebagai sarana untuk bertransaksi

Transaksi pembayaran yang dialami manusia mengalami metamorfosis dalam waktu yang panjang. Diawali dengan cara barter, orang zaman dulu mencukupi kebutuhan hidupnya dengan tukar menukar barang bersama orang lain. Muncullah kemudian alat tukar baru bernama uang, baik berbentuk keping logam maupun uang kertas, yang dijamin oleh negara.

Menurut laman Bank Indonesia, sistem pembayaran lahir bersamaan dengan lahirnya konsep 'uang' sebagai media pertukaran (medium of change) atau intermediary dalam transaksi barang, jasa, dan keuangan. Sistem pembayaran didefinisikan sebagai sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana, guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.

Evolusi dalam sistem pembayaran terus berkembang dengan menggunakan tiga unsur penggerak, yaitu inovasi teknologi dan model bisnis, tradisi masyarakat, dan kebijakan otoritas. Saat ini, sistem pembayaraan terbagi menjadi sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran non-tunai.

Sistem pembayaran tunai memanfaatkan uang kartal (uang kertas dan logam) sebagai alat bayar. Seiring dengan perkembangan budaya dan teknologi, muncul sistem pembayaran non-tunai. Instrumen yang dipakai tidak lagi berupa uang kartal. Namun cara pembayaran dilakukan melalui instrumen khusus yang lebih spesifik.

Menurut laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kehadiran uang non-tunai dapat menjawab keterbatasan sistem pembayaran tunai yang lebih cocok untuk transaksi nilai kecil. Jika membawa uang tunai dalam jumlah besar, ada risiko pula dari sisi keamanan. Secara umum, instrumen atau alat pembayaran non-tunai dapat dibedakan menurut kategori berikut:

1. Berbasis Kertas

Uang non-tunai berbasis kertas ini contohnya adalah cek atau bilyet dan giro. Surat berharga ini diterbitkan oleh sebuah bank, dan memungkinkan nama orang yang tercantum di kertas tersebut dapat menarik uang nasabah itu. Nasabah yang mengeluarkannya sebelumnya memiliki fasilitas rekening giro atau rekening koran.

2. Berbasis Kartu

Uang non-tunai ini berbentuk kartu kredit dan kartu debit. Dana nasabah tetap berada dalam pengelolaan bank. Saat nasabah bertransaksi dengan kartunya dan memberikan otorisasi maka bank akan melakukan pembayaran ke pihak ketiga yang dituju. Uang tersebut bersifat akses dan tidak ada pencatatan pada kartu yang dipegang nasabah.

3. Berbasis Elektronik

Uang non-tunai jenis ini disebut pula uang elektronik (e-money). Sifat uang elektronik adalah prabayar. Artinya, besarnya uang tercatat pada uang elektronik sesuai pengisian yang dilakukan oleh nasabah. Uang elektronik sepenuhnya dalam penguasaan konsumen.

Salah satu keunggulan uang elektronik yaitu sudah bisa dipakai untuk membayar transaksi bernilai kecil. Keberadaannya sudah bisa menggantikan uang recehan. Misalnya dapat dipakai untuk membayar belanjaan di minimarket, bahkan bisa pula untuk membayar di warung-warung yang menerima pembayaran non-tunai elektronik.

Saat ini uang elektronik ada yang berbentuk kartu dan aplikasi dalam ponsel pintar. Bahkan, teknologi terbaru, memungkinkan terjadinya pembayaran dengan menggunakan pemindaian kode QR (Quick Response) melalui kamera ponsel pintar. Memakai QR membuat transaksi berjalan lebih cepat, efisien, dan tanpa yang tunai (cashless).

Sistem pembayaran dengan QR setidaknya harus memiliki ponsel pintar, koneksi internet, dan aplikasi yang bergerak dalam uang elektronik, seperti OVO, DANA, LinkAja, dan sebagainya.

Adapun sumber dananya adalah dari uang elektronik milik nasabah yang tersimpan dalam media penyimpanan, atau instrumen kartu debit dan kartu kredit pada e-money yang dikeluarkan oleh bank, seperti Sakuku milik Bank BCA.

Baca juga artikel terkait ALAT PEMBAYARAN atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis