Menuju konten utama

Mengenal Bank Sentral: Tujuan, Tugas, dan Fungsinya

Mengenal apa itu Bank Sentral, mengetahui tujuan dan fungsi-fungsinya. 

Mengenal Bank Sentral: Tujuan, Tugas, dan Fungsinya
Gedung Bank Indonesia di Solo. Flickr/Aditya Darmasurya

tirto.id - Bank sentral merupakan suatu institusi nasional yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabiltas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di suatu negara.

Bank Indonesia merupakan bank sentral yang ada di Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, serta dinyatakan berlaku pada 17 Mei 1999.

Namun undang-undang tersebut diamandemen dan digantikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2009.

Sebagai bank sentral, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, sehingga dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya tanpa ada campur tangan pemerintah ataupun pihak lain, kecuali guna hal-hal yang tegas diatur dalam undang-undang.

Hal ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran serta fungsinya sebagai otoritas moneter secara efektif dan efisien.

Tidak ada satu pihak pun yang dapat mencampuri pelaksanaan dari Bank Indonesia. Bank Indonesia juga dapat menolak ataupun mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.

Bank Indonesia memiliki satu tujuan tunggal, yaitu mencapai serta memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kestabilan yang dimaksud adalah kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa serta kestabilan terhadap nilai uang negara lain.

Berikut adalah tugas dari bank sentral di Indonesia yang dilansir dari laman Dewan Perwakilan Rakyar (DPR).

- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

- Mengatur dan menjaga lekancaran sistem pembayaran

- Mengatur dan mengawasi Bank.

Dalam menetapkan serta meaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia memiliki wewenang sebagai berikut.

- Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya

- Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara yang termasuk namun tidak terbatas pada:

1. Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing

2. Penetapan tingkat diskonto

3. Penetapan cadangan wajib minimum

4. Pengaturan kredit atau pembiayaan.

Guna mencapai fungsi serta tujuannya , Bank Indonesia memiliki tiga pilar bidang tugas yang perlu diintegrasi untuk mencapai tujuan serta memelihara kestabilan nilai rupiah, berikut adalah tiga pilar tersebut.

- Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah

- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran stabilitas sistem keuangan.

Baca juga artikel terkait ILMU EKONOMI atau tulisan lainnya dari Endah Murniaseh

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Endah Murniaseh
Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Yandri Daniel Damaledo