Menuju konten utama

Pengendara Motor di Trotoar akan Didenda Rp500 Ribu

Para pengendara yang naik trotoar akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan.

Pengendara Motor di Trotoar akan Didenda Rp500 Ribu
Petugas Dishub DKI Jakarta dibantu personel TNI menderek sebuah mobil yang perkir di trotoar kawasan Jalan Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta, Selasa (1/8). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta menetapkan Agustus sebagai bulan tertib trotoar. Mereka menyasar sekitar 155 titik di seluruh penjuru ibukota untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalan bagi pejalan kaki. Bukan lagi untuk lahan jualan pedagang kaki lima (PKL) dan jalan alternatif pengendara motor untuk menghindari macet.

Selama ini, trotoar memang sudah mulai berubah fungsi di sebagian besar wilayah administrasi DKI Jakarta. Trotoar sering dialihfungsikan dan hampir tiap hari masyarakat DKI dan sekitarnya menggunakan trotoar untuk kepentingan di luar kepentingan pejalan kaki. Akibatnya, hak-hak para pejalan kaki sering terampas.

Bagi warga ibukota, trotoar dapat dikategorikan sebagai jalan "ekstra". Di tengah kemacetan ibukota, sejumlah pengendara, terutama pengendara motor roda 2 sering mengendarai motor mereka di atas trotoar. Hal itu menjadi solusi "singkat" bagi para pengendara yang mengejar waktu untuk tiba di tempat tujuan saat menghadapi kemacetan.

Raka (38) merupakan salah satu pengendara yang menggunakan trotoar dengan alasan tersebut. Pria asal Setiabudi, Jakarta Selatan ini mengaku pernah menjadikan trotoar sebagai jalan alternatif menghindari macet demi mencapai tempat tujuan.

“Kita memang pernah lakuin. Itu udah titik jenuh dan macet. Jadi ada sela untuk cepat sedikit ya kita ambil,” kata Raka saat berbincang dengan Tirto di Kuningan, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Akan tetapi, Raka enggan bercerita secara rinci momennya menaiki trotoar. Pria yang juga wiraswasta ini menutup pengalamannya kepada publik karena malu telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun, ia bercerita kalau dirinya suka menaiki trotoar di masa lalu.

Menurut dia, biasanya mereka yang menggunakan trotoar sebagai jalan alternatif punya dua pertimbangan. Selain alasan kecepatan, ia menaiki trotoar dengan melihat kondisi sekitar. “Kedua liat-liat juga enggak ada orang. Karena malu bang sebetulnya. Sumpah. Kalau ditendang juga memang salah kita,” kata Raka.

Raka mengaku dirinya memang belum pernah ditendang oleh warga karena berkendara di trotoar. Namun, ia selalu menerima omelan dari warga setiap kali naik ke trotoar. “Cuma kalau dia mau ngomelin emang salah kok. Pernah sih diomel-omelin. Enggak masalah. Diam saja,” kata Raka.

Saat ini ia mengaku jika dirinya sudah taubat untuk tidak berkendara lagi di atas trotoar. Apalagi sepengetahuan Raka, polisi tengah menggalakkan operasi bagi para pengendara motor di trotoar. Selain itu, denda yang diberikan juga cukup tinggi, yakni Rp500 ribu.

Raka menambahkan, dirinya ingin pihak kepolisian tidak tebang pilih. Menurutnya, penyalahgunaan trotoar juga dilakukan warga lain, seperti untuk berjualan. Ia mengklaim para pedagang tersebut diorganisir kelompok tertentu. Ia berharap, pemerintah berkomitmen memberantas penyalahgunaan wewenang tidak hanya kepada pengendara motor di trotoar.

Penggunaan trotoar sebagai jalan motor memang membuat pejalan kaki tidak nyaman. Wulan (26) mengaku sering menemui pengendara yang naik ke trotoar. Kadangkala, perilaku pengendara motor yang menaiki trotoar itu membuatnya jengkel.

“Sering banget. Soalnya pas kita jalan kaki tiba-tiba ada motor. Kalau dari belakang masih mending kita bisa minggir, tapi ketika motornya berlawanan arah sama jalan kita jalan kaki itu ngeselin banget. Kadang-kadang mereka enggak mengerti. Kadang kita ngomel, dia balik ngomel,” kata Wulan saat ditemui di Sabang, Jakarta, Rabu kemarin.

Perempuan yang tinggal di Bogor, Jawa Barat ini mengaku sering menemui kejadian tersebut saat dirinya pulang dari tempat kerjanya di daerah Kebon Sirih ke Stasiun Tanah Abang. Dirinya seringkali diganggu pengendara motor yang menaiki trotoar dan juga pedagang.

Khusus untuk pengendara motor, Wulan menilai perlu ada pembatas khusus di trotoar sehingga pengendara tidak bisa memasuki wilayah pejalan kaki.‎‎ Hal itu menjadi cara ideal untuk mencegah pengendara naik ke trotoar.

Terus Lakukan Penindakan

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Paggara mengakui tidak sedikit orang di lingkungan metro jaya berkendara naik ke atas trotoar. Berdasarkan temuan saat penindakan, Dirlantas mendapati para pelaku pengendara yang naik ke trotoar bermotif ingin mencapai tempat tujuan lebih cepat di tengah kemacetan ibukota.

“Rata-rata mau cepat karena macet,” kata Halim saat dihubungi Tirto, Rabu.

Halim menambahkan, mereka sudah melakukan operasi penegakan hukum untuk para pengendara trotoar sejak bulan lalu. Kali ini, mereka ikut berpartisipasi dalam kegiatan bulan tertib trotoar karena diminta oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.

Kepolisian sudah berhasil mengamankan 10 orang pengendara dalam operasi penertiban, Rabu (2/8/2017) kemarin. Sayangnya, mantan Dirlantas Papua Barat ini tidak menjawab berapa banyak titik-titik yang sering dilakukan para pengendara yang naik ke trotoar.

Halim menerangkan, pihak kepolisian mendapati ada sekitar 497 pelanggaran berbentuk melawan arus dan penggunaan trotoar sebagai jalan motor di lingkungan Metro Jaya per Rabu (2/8/2017). Pihaknya menyita 261 SIM dan 236 STNK dalam operasi yang digelar Rabu kemarin.

Menurut dia, sebanyak 8732 pelanggaran melawan arus dan menaiki trotoar sejak 17 Juli hingga 2 Agustus 2017. Sekitar 4971 SIM dan 120 STNK disita oleh pihak Polda Metro Jaya dalam rentang waktu operasi tersebut.

Halim menegaskan, pihak Dirlantas Polda Metro Jaya akan terus berupaya mengurangi pelanggar di ibukota. Mereka akan kembali menggalakkan sosialisasi di jalan-jalan ibukota. Di sisi lain, mereka juga akan terus melakukan kegiatan penertiban para pengendara motor yang menaiki trotoar.

Para pelanggar akan dikenakan sanksi pidana karena melanggar Pasal 284 KUHP. Para pelanggar akan dikenakan hukuman pidana berupa membayar denda sebesar Rp500 ribu atau pemidanaan kurungan 2 bulan. Para pelanggar bisa membayar usai persidangan, langsung membayar ke bank atau dengan konsep e-tilang.

Menurutnya, ke depan pihaknya akan berkala mengumumkan perolehan dari hasil penilangan atau jumlah perkara apabila publik meminta. Akankah ketegasan polisi dan besaran denda akan membuat para pengendara motor jera naik trotoar?

Baca juga artikel terkait TROTOAR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz