Menuju konten utama

Pengelolaan Dana Desa: Polisi Berhak Melakukan Pengawasan

Penandatanganan nota kesepahaman bertujuan agar Polri beserta Mendes-PDTT dan Mendagri dapat mewujudkan pengelolaan dana desa yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Pengelolaan Dana Desa: Polisi Berhak Melakukan Pengawasan
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian didampingi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin dan Kabaharkam Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan, dan penanganan masalah dana desa turut ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Sandjojo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Mabes Polri di Jakarta, Jumat (20/10/2017).

"Kami baru saja menandatangani MoU dengan Pak Eko dan Pak Tjahjo tentang pengawalan dana desa," kata Kapolri sebagaimana dikutip Antara.

Nota kesepahaman ini merupakan pedoman bagi ketiga pihak untuk mencegah, mengawasi, dan menangani permasalahan dana desa. Dengan begitu, Polri juga ikut mengambil bagian untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.

Adapun tujuan dari nota kesepahaman ini agar terwujud pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerja sama yang sinergis di antara ketiga pihak di bidang pengawasan dan pencegahan permasalahan dana desa.

Sementara lima ruang lingkup nota kesepahaman itu, yaitu membina dan menguatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat dalam mengelola dana desa; sosialisasi regulasi dalam mengelola dana desa; penguatan, pengawasan, dan pengelolaan dana desa; memfasilitasi bantuan pengamanan dalam mengelola dana desa. Terakhir, memfasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan peraturan data atau informasi dana desa.

Dalam melakukan pengawasan penyaluran dana desa tersebut, unsur Polri yang dilibatkan adalah bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (babinkamtibmas), kepala kepolisian sektor (kapolsek) hingga kepala kepolisian resor (kapolres). "Pendekatan utamanya adalah melibatkan para babinkamtibmas, kapolsek, kapolres sebagai upaya pencegahan, pengawasan dana desa," katanya.

Nota kesepahaman ini berlaku selama dua tahun sejak tanggal ditandatangani.

Acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri sejumlah pejabat utama Mabes Polri, di antaranya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto dan Kepala Korps Brimob Irjen Pol Murad Ismail.

Baca juga artikel terkait DANA DESA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari