Menuju konten utama

Pengedar yang Suplai Sabu ke Artis Agung Saga Diburu Polisi

Polisi masih memburu pengedar yang menyuplai sabu-sabu untuk Agung Saga dan rekannya. 

Pengedar yang Suplai Sabu ke Artis Agung Saga Diburu Polisi
Ilustrasi sabu. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya masih memburu pengedar yang menyuplai sabu ke artis FTV, Agung Saudaga (Agung Saga). Saat ditangkap, Agung kedapatan memiliki 1,49 gram sabu.

“Satu buron pengedar sabu ke Agung masih kami cari, masih proses penyidikan,” ujar Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander ketika dihubungi, Kamis (11/4/2019).

Agung Saga diduga sudah mengonsumsi narkotika sejak 2015. Dia ditangkap bersama temannya, Harry Nugraha, seorang pekerja event organizer di depan Circle K daerah Petogogan II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (9/4/2019).

Penangkapan terjadi ketika Agung dan Harry baru saja membeli sabu di daerah Bogor, Jawa Barat. Mereka sempat mengonsumsi sabu saat perjalanan menuju Jakarta. Hasil tes urine juga memastikan keduanya positif mengonsumsi narkoba.

“Dari Bogor, mereka berhenti di rest area Km 38 Tol Jagorawi untuk mengonsumsi sabu. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan dan berhenti di depan minimarket itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, kemarin.

Polisi menyita tiga klip sabu dalam penangkapan itu. Dua klip sabu ditemukan di tas Agung dan satu klip dari Harry.

Argo menambahkan keduanya membeli sabu tanpa bertemu dengan penjual. Agung diduga merogoh kocek Rp1,1 juta untuk menebus sabu tersebut.

“Tiga klip sabu ditempelkan menggunakan isolasi pada sebuah tiang listrik di depan sebuah toko furniture. Tersangka sudah menelepon yang punya barang (narkoba) di Bogor,” jelas Argo.

Argo menyatakan selain berprofesi sebagai artis, Agung juga merupakan seorang disk jockey (DJ). Kepada polisi, kata Argo, Agung mengaku megonsumsi sabu untuk menjaga stamina.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom