Menuju konten utama

Penganiaya Ust. Prawoto Tidak Gila, Kapolres: Bisa Diproses Hukum

Pelaku mengalami gangguan kepribadian atau gangguan emosi.

Penganiaya Ust. Prawoto Tidak Gila, Kapolres: Bisa Diproses Hukum
Suasana saat Almarhum Ustadz HR Prawoto SE, Komandan Brigade PP Persis telah meninggal. FOTO/Iistimewa

tirto.id - Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis) Kota Bandung menggelar pertemuan dengan Kapolrestabes Kota Bandung. Pertemuan membahas tentang meninggalnya Komandan Operasional Brigade Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) Ustaz Prawoto setelah dianiaya pria bernama Asep alias Encas.

Poin kedua hasil pertemuan menyatakan pihak kepolisian bisa memproses hukum pelaku. "Hasil pemeriksaan sementara tersebut (pada point 1) Kapolres menyatakan bahwa pelaku bisa diproses hukum, karena bukan gila," demikian isi keterangan tertulis yang dikirimkan pengurus Pimpinan Daerah Bidang Komunikasi Informasi Persis Kota Bandung Hafizin Hafidz kepada Tirto, Jumat (2/2).

Pernyataan pelaku tidak gila didapat dari pemeriksaan tim dokter kepolisian yang terdapat di poin satu hasil pertemuan. Di sana dinyatakan berdasarkan pemeriksaan awal pelaku mengalami gangguan kepribadian atau gangguan emosi. Pemeriksaan awal akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan dalam waktu paling lama 14 hari. "Untuk diobservasi dan diperiksa kejiwaan dan kesehatan fisiknya."

Pengurus Pusat Persis dalam poin ketiga hasil pertemuan menuntut Kapolres agar pelaku tidak berlindung dari hukum melalui pernyataan sakit jiwa. Poin keempat pertemuan menyatakan pemuda Persis Kota Bandung meminta kepada Ketua DPRD agar mendorong pemerintah kota lebih aktif melngawasi pengawasan terhadap masalah sosial di Kota bandung.

Selanjutnya pada poin kelima Ketua DPRD yang juga kader PDI Perjuangan menyampaikan belasungkawa sedalam dalamnya dan menyatakan bahwa pelaku bukan kader / anggota PDIP. Poin penutup atau keenam dari hasil pertemuan ini adalah kapolres berharap agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas.

Selain dihadiri oleh Pengurus Pusat Persis dan Kapolrestabes Kota Bandung, pertemuan juga dihadir Perwakilan Brigade PP Persis, Ketua PD Pemuda Persis Kota Bandung, Ketua DPRD Kota Bandung, perwakilan anggota Fraksi PDIP Kota bandung, dan Kepala RS Sartika Asih

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar