tirto.id - Maraknya aksi terorisme di Indonesia disebabkan karena narapidana teroris yang dipenjara masih bisa mempengaruhi para calon teroris baru yang berada di luar penjara. Hal itu disampaikan oleh Peneliti Kajian Strategis Intelijen Universitas Indonesia, Ridlwan Habib dalam diskusi bertajuk Membedah Revisi Undang-undang Anti Terorisme.
"Ternyata dari penjara, ideologi ini masih ada," kata Ridlwan Habib, di Jakarta, Sabtu (3/6/2017), seperti dikutip dari Antara.
Ridlwan mencontohkan hal itu dalam beberapa kasus aksi terorisme seperti pada peristiwa Bom Thamrin, Bom Samarinda, Bom di Cicendo, Bandung, Bom Kampung Melayu yang salah satu penyebabnya adalah karena para tersangkanya pernah menjalin kontak dengan Aman Abdurrahman, pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Untuk itu, Ridlwan mengatakan bahwa pihaknya meminta Pansus DPR agar merumuskan aturan yang dapat mencegah penyebaran paham radikal di lapas. "Apakah DPR di pasal-pasal yang sekarang bisa mematikan api ideologi ini?" kata dia.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa penangkapan para terduga teroris bukan solusi untuk menekan kejahatan terorisme. "Justru penangkapan itu kalau dilakukan secara represif bisa memicu semangat ikhwan-ikhwan untuk balas dendam," katanya.
Untuk itu, Ridlwan mengatakan bahwa pihaknya tidak heran jika ada sejumlah akun di media sosial menyebut bahwa Bom Kampung Melayu adalah rekayasa. "Ada yang bilang ini rekayasa. Kan ini jahat banget, gila. Padahal tiga syuhada Polri gugur dalam mengamankan pawai obor. Tapi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab disebut rekayasa," katanya.
Ia mengatakan, kejadian seperti ini perlu dijawab melalui revisi Undang-undang Pemberantasan Terorisme yang mampu memberikan tindakan lebih tegas terhadap bibit-bibit terorisme. "Ini harus dipertanyakan ke DPR, kalau tidak, akan menimbulkan konflik pada akar rumput karena apa yang dilakukan dinilai rekayasa," katanya.
Ridlwan meminta agar pembahasan revisi undang-undang tersebut tidak dibawa ke ranah politik. "Kami mengajak ormas Islam dan para anggota DPR mohon dikesampingkan sebentar kepentingan politik, jangan pasal-pasal dibawa ke politik karena arus gelombang umat Islam kuat kalau seolah-olah rancangan UU ini disahkan maka akan kehilangan voter lalu kalah. Jangan," katanya.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto