Menuju konten utama

Pengacara Santai Tanggapi Laporan Kasus Rizieq di Bali

Pengacara Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro santai dengan wacana pelaporan Rizieq di Polda Bali.

Pengacara Santai Tanggapi Laporan Kasus Rizieq di Bali
Anggota Advokat Merah Putih, Teddy Raharjo (kedua kanan), Ketut Nuarsa (kanan), Penasehat Patriot Garuda Nusantara Bali, Pariadi (kedua kiri) dan Tokoh Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta (kiri) menunjukkan CD berisi laporan ujaran kebencian di Mapolda Bali, Kamis (8/6). ANTARA FOTO/Wira Suryantala.

tirto.id - Penasihat hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro santai dengan pelaporan Rizieq di Polda Bali. Ia menduga, pelaporan tersebut sebagai salah satu manuver politik dalam laporan Rizieq di Polda Bali.

"‎Jadi mereka semua mencari informasi, nah, ini ada Youtube, coba cari mungkin ada yang dianggap bisa untuk digunakan pelaporan, mungkin itu dilakukan," kata Sugito saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (9/6/2017).

Sugito mengaku tidak mengetahui bagaimana pelapor mencari file. Ia pun belum mendapat info siapa pelapor di Polda Bali. Akan tetapi, pria yang juga Kepala Bantuan Hukum FPI ini mempertanyakan alasan pelaporan baru dilakukan sekarang.

"Kenapa enggak dari dulu-dulu sih kalau memang niat melapor? Kenapa baru sekarang? Apa karena sekarang ramai politik?" tanya Sugito.

Sugito tidak memungkiri Bali akan menjadi salah satu daerah pelapor mengingat mantan Jubir FPI Munarman juga dilaporkan di Bali. Sugito memaparkan, FPI tidak mempunyai basis di Bali. Ia mengatakan, Bali juga merupakan salah satu daerah dengan resisten tinggi terhadap kehadiran FPI.

"Kenapa Bali? Bali itu kan resisten terhadap FPI tinggi dan Muslim enggak banyak. Jadi dimudahkan," kata Sugito.

Sugito menduga, laporan terhadap Rizieq Shihab akan bertambah lagi ke depan. Ia menduga, oknum-oknum akan mencari cara agar Rizieq bisa ditangkap. "Mereka akan mencari jalan lain," katanya.

"Tidak hanya peristiwa ini. Nanti muncul lagi yang lainnya. Saya duga gitu. Saya kasih tahu dari awal ketika tidak bisa dibidik secara hukum terkait konten pornografi, ini akan dilakukan yang lain juga. Ramai-ramai cari di Youtube terkait pidato Rizieq dan carikan aksi enggak sepakat atau yang bisa kira-kira dilaporkan," kata Sugito.

Dari informasi yang terkumpul, pimpinan FPI Rizieq Shihab juga dilaporkan oleh sejumlah pengacara dan tokoh masyarakat di Polda Bali terkait ujaran kebencian. Laporan tersebut bernomor LP/248/VI/2017 SPKT.

Imam Besar FPI Rizieq Shihab dilaporkan oleh sejumlah pengacara dan tokoh masyarakat di Polda Bali terkait dengan ujaran kebencian. Rizieq diduga menyampaikan pernyataan yang mengancam keselamatan umat Hindu di Indonesia dalam suatu acara di Petamburan, Jakarta Selatan, beberapa tahun lalu.

Pidato Rizieq pada acara itu direkam video dan diunggah ke Youtube dengan judul 'Sikap Imam Besar FPI Terhadap ISIS'. Video itu menjadi barang bukti pelaporan oleh pelapor dari Advokat Merah Putih bersama Patriot Garuda Nusantara (PGN) dan Yayasan Sandhi Murti.

Ujaran yang disampaikan Rizieq tersebut menyatakan akan mengumpulkan orang-orang Bali di luar Pulau Dewata untuk dikembalikan ke Bali. Selain itu, ia juga menyebutkan akan menghancurkan kuil-kuil umat Hindu di Bali. Ia juga menyatakan akan mendatangkan umat Islam dari luar ke Bali untuk menghancurkan kuil-kuil di Bali.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri