tirto.id - Erman Usman, kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal meminta kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan saksi secara terpisah. Pasalnya, pihak kuasa hukum khawatir saksi akan saling mendengar keterangan satu sama lain.
"Kami mengusulkan dari terdakwa RR, karena ini berhubungan dengan saksi yang kenal sama mereka dan juga ajudan, oleh karena itu kami pengin satu satu per orang. Kalaupun digabung, paling satu ajudan dengan ART supaya tidak saling mendengar," kata Erman di PN Jakarta Selatan, Rabu, 9 November 20022.
Hakim awalnya menolak usul tersebut karena dalam perkara lain ketika dilakukan pemisahan pemeriksaan saksi, tidak terjadi perubahan keterangan yang signifikan.
"Kemarin di perkaranya saudara Eliezer, di perkaranya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mereka kami pisah antara ART dengan ajudan. Keterangan mereka tidak banyak berubah di antara pada saat memberikan keterangan pertama. Kenapa kali ini kita gabungkan karena kita sudah tahu apa keterangan saksi yang akan disampaikan di persidangan ini. Kalau dipisah, tidak akan efektif," kata ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa.
Namun pihak kuasa hukum Ricky Rizal rupanya masih keberatan dengan penjelasan hakim. Ia tetap meminta pemeriksaan saksi dilakukan terpisah atau jika harus berkelompok, terdiri dari atribusi yang berbeda.
"Misal satu sopir, satu ART, satu ajudan," urai Emran
"Sebenarnya apa yang saudara cari?," tanya hakim.
"Yang kita cari kebenaran materiil, walaupun bapak sudah banyak memeriksa, kami kan di persidangan ini baru," jawab Emran.
Akhirnya hakim memutuskan untuk tetap melakukan pemeriksaan berdasarkan klaster atribusi.
"Ok, kalau begitu per kelompok saja. Ajudan silakan di sini, ART silakan keluar. Nanti kami akan panggil," ujar hakim Wahyu.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky