Menuju konten utama

Pengacara Karhutla: PK Pemerintah Tak Halangi Eksekusi Putusan MA

Kuasa hukum penggugat Karhutla Kalimantan Tengah menegaskan, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemerintah tidak bisa menghentikan eksekusi putusan kasasi MA.

Pengacara Karhutla: PK Pemerintah Tak Halangi Eksekusi Putusan MA
Ilustrasi kebakaran hutan. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Kuasa hukum penggugat Karhutla Citizen Law Suit, Riesqi Rahmadiansyah menegaskan, pemerintah tidak bisa menunda eksekusi putusan kasasi MA dengan alasan ingin melakukan Peninjauan Pembali (PK).

Menurutnya, gugatan yang diajukan hanya berfokus kepada pembentukan regulasi.

"Terkait dengan PK yang akan dilakukan pemerintah, kami tetap pada aturan bahwa PK tidak menghalangi eksekusi tersebut, lagi pula putusan ini lebih kepada pembentukan perangkat peraturan," kata Riesqi kepada Tirto, Sabtu (20/7/2019).

Riesqi pun menerangkan, isi gugatan tidak hanya pembuatan regulasi, tetapi juga pembentukan tim gabungan untuk penyelesaian masalah kebakaran hutan. Ia berharap, kementerian terkait segera melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah kebakaran hutan.

"Juga jangan lupa bahwa ada yang harus dilakukan orang pemerintah dalam putusan ini, seperti membuat rumah sakit dan membuka data mengenai lahan yang ada dalam putusan tersebut," ujar Riesqi.

Mahkamah Agung menyatakan, menolak permohonan kasasi pemerintah dalam gugatan Citizen Law Suit antara warga yang diwakili Arie Rompas dkk melawan Negara Republik Indonesia. Gugatan bernomor 3555 K/PDT/2019 menyatakan putusan pengadilan sebelumnya, yakni Pengadilan Tinggi Palangkaraya sudah tepat.

"Pihak negara atau pemerintah mengajukan upaya hukum kasasi. Menurut majelis hakim kasasi, alasan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan, tidak dapat dibenarkan karena judex facti itu adalah pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Putusan tersebut langsung direspons pemerintah. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan, pemerintah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membatalkan vonis tersebut.

"Kita akan melakukan peninjauan kembali ke MA, dan saya akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung sebagai pengacara negara," kata Siti usai penutupan Sekolah Legislatif Partai Nasdem di Jakarta, pada Jumat (19/7/2019).

Menurut Siti, upaya hukum tersebut akan dilakukan setelah pemerintah menerima salinan putusan MA dan membahasnya. Dia mengaku, sebenarnya telah membaca sebagian amar putusan.

"Jadi nanti diambil dulu saja dokumennya. Saya dengan Jaksa Agung dan semua yang dituntut, ada Menteri Kesehatan, ada Gubernur Kalteng, semuanya nanti kita koordinasikan," tukas Siti.

Baca juga artikel terkait KASUS KEBAKARAN HUTAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno