Menuju konten utama

Pengacara Jessica: Tak Ada Sianida Masuk dalam Tubuh Mirna

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa kematian Mirna tidak disebabkan oleh sianida dari kopi yang ia minum. Menurut Otto, pemeriksaan sianida dari tubuh korban tidak pernah ada sebab hanya dari gelas semata.

Pengacara Jessica: Tak Ada Sianida Masuk dalam Tubuh Mirna
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah atas) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/7). (Antara Foto/M Agung Rajasa)

tirto.id - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meyakini bahwa korban Mirna yang diduga tewas akibat kopi bersianida, tidak meninggal akibat sianida.

Pernyataan itu disampaikan Otto usai sidang dengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).

Otto beralasan, belum ada keterangan saksi dan barang bukti yang memperlihatkan bahwa ada sianida yang dimasukkan terdakwa ke dalam kopi.

"Artinya, tidak ada sianida yang masuk ke dalam tubuh korban," ujar Otto.

Selain itu, pentolan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini melanjutkan, tidak pernah ada pemeriksaan sianida dari tubuh korban dan hanya dari gelas semata.

Ia juga mempermasalahkan barang bukti atas kasus tersebut. Awalnya, dia menuturkan bahwa barang bukti adalah dua gelas kopi, satu sisa kopi Mirna, serta kopi biasa sebagai pembanding, dan satu botol tempat dituangkannya cairan kopi es vietnam yang diminum Mirna.

Ternyata, diketahui bahwa kopi yang ada di dalam salah satu gelas dipindahkan ke botol lain beberapa hari setelah kejadian di Kafe Olivier.

"Pemindahan dilakukan tanpa tercatat di berita acara pemeriksaan [BAP]. Artinya, kami tidak bisa lagi mendapatkan yang asli [original]," kata dia.

Perpindahan barang bukti dari gelas ke kopi ini sendiri sempat dipaparkan oleh saksi Manajer Bar Olivier Devi.

Pada hari yang sama setelah kejadian, kata Devi, polisi melakukan penyitaan terhadap dua gelas dan satu botol. Satu gelas merupakan bekas kopi Mirna, satu gelas berisi kopi pembanding, dan satu botol berisi cairan kopi Mirna, yang dipindahkan dari gelas oleh karyawan Olivier.

Namun, lanjut dia, sekitar 2 sampai 3 hari setelah itu pihak kepolisian meminta satu botol kosong dan dibawa ke kantor polisi.

Pihak Olivier membawa apa yang diminta dan polisi menuangkan kopi pembanding ke dalam botol yang kemudian diperiksa ke laboratorium forensik itu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi pun menganggap permasalahan itu tidak terlalu penting karena menurutnya yang penting adalah apa yang diminum Mirna, bukan kopi pembanding yang memang biasa dikonsumsi konsumen.

Adapun dalam sidang hari ini, Kamis (28/7), di PN Jakarta Pusat, digelar pemeriksaan keterangan tiga orang saksi, termasuk saksi kunci Hani. Ini merupakan pemeriksaan saksi terakhir dari Kafe Olivier dan berikutnya akan dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi lain, termasuk dari pihak kepolisian.

Wayan Mirna Salihin sendiri dinyatakan tewas diduga akibat meminum kopi bersianida di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1). Satu-satunya terdakwa dalam kasus ini adalah Jessica Kumala Wongso.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari

Artikel Terkait