tirto.id - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) telah merekomendasikan pencopotan Irman Gusman dari ketua dan keanggotaan DPD karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan BK DPD, menurut Ketua BPK DPD AM Fatwa, bersifat final dan mengikat sehingga rapat paripurna DPD harus memutuskan sesuai keputusan BK.
Namun pengacara Irman Gusman, Tommy Singh menyampaikan kliennya menolak pencopotan tersebut. "Mana ada orang bersedia dicopot," katanya kepada Antara, di gedung KPK Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Menurut Tommy, Irman sekarang sedang fokus pada perkaranya. Kliennya juga masih kebingungan dan shock pada kasus yang menimpanya. “Fight saja kalau memang tidak benar," tambahnya.
Namun sampai kini Tommy mengaku belum mengajukan penangguhan penahanan kendati ada sekitar 20 orang anggota DPD mengaku bersedia menjadi penjamin untuk Irman.
"(Pengajuan penangguhan) mungkin besok, menunggu kepastian, sedangkan untuk praperadilan belum terpikirkan, cuma kita pelajari, kita masih bicara sama Pak Irman," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, kasus penahanan dan pencopotan Irman dari Ketua DPD diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Sabtu, (16/9/2016) dini hari. Pada OTT itu KPK menangkap empat orang yakni Irman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy di rumah Irman di Jakarta.
Kedatangan Xaveriandy dan Memi diduga untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman balas jasa atas rekomendasi kepada Bulog agar Xaveriandy mendapatkan jatah untuk impor tersebut.
Atas perbuatan tersebut, KPK menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH