Menuju konten utama

Pengacara Ahok Laporkan Asroi Saputra ke Polda Metro

Kuasa hukum Ahok melaporkan Asroi Saputra ke Polda Metro. Mereka menduga Asroi telah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah pada persidangan Selasa pekan lalu.

Pengacara Ahok Laporkan Asroi Saputra ke Polda Metro
Ratusan orang dari FPI dan ormas lainnya menggelar aksi di depan Gedung Kementan tempat persidangan kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama, Jakarta, Selasa, (31/1). Tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan M. Asroi Saputra ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Ahok menuding M Asroi telah memberikan kesaksian palsu dalam sidang kasus dugaan penodaan agama Selasa (31/1/2017) kemarin.

Kuasa hukum Ahok, Rolas B. Sitinjak mengatakan, pelaporan Asroi merupakan laporan keempat terkait kesaksian palsu. Sebelumnya, kuasa hukum telah melaporkan Novel Bakmumin, Muchsin Alatas, dan saksi Williyudin Abdul Rasyid Dhani. Rolas mengaku terpaksa melaporkan Asroi karena memberikan keterangan palsu.

"Sebenarnya sejujur-jujurnya kita nggak ingin melaporkan kalau bukan kategori kelewatan menurut kita di dalam fakta-fakta persidangan tersebut," ujar Rolas saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (6/2/2017).

Senada dengan Wayan, ketua DPD Taruna Merah Putih itu mengatakan, tim kuasa hukum Ahok sudah berkirim surat ke berbagai Negara. Ada beberapa Negara akan mengonfirmasikan pernyataan umat muslim seluruh dunia.

Kuasa hukum Ahok lainnya I Wayan Sidarta mengatakan, pelaporan Asroi dalam rangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan penistaan agama Ahok. Asroi diduga telah memberikan keterangan palsu dalam sidang dugaan penistaan agama.

"Kita dengan bang Rolas dan kawan-kawan hari ini melaporkan untuk yang keempat kalinya untuk 4 saksi pelapor yang di persidangan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," ujar Wayan usai pelaporan.

Wayan menjelaskan, Asroi diduga telah memberikan keterangan palsu berdasarkan klaim dalam persidangan. Dalam persidangan, pria yang ternyata PNS Kemenag mengklaim kalau dirinya mewakili seluruh umat muslim sedunia tersakiti dengan kata-kata Ahok.

Pihak penasehat hukum pun melakukan uji pernyataan Asroi dengan mengirimkan pertanyaan apakah sang saksi mewakili pernyataan negara-negara di seluruh dunia. Wayan mengatakan, mereka mengirim ke puluhan negara lewat kedubes-kedubes di Indonesia. Mereka mengirimkan permintaan pertanyaan lewat e-mail maupun menghubungi langsung sejak 30 Januari 2017. Dari puluhan negara, sudah ada satu negara yang menjawab tentang pernyataan mereka.

"Nih Suriname misalnya. Baru satu jawabannya. Mereka menyatakan tidak ada kaitannya Habib Muchsin yang memberi keterangan di persidangan dengan materi persidangan dengan keberatan pidato Ahok, dengan keberatan warga negaranya sendiri, dengan negaranya sendiri. Gak ada hubungan Negara Suriname dengan habib Muchsin yang memberi keterangan mengatasnamakan umat muslim," kata Wayan.

Wayan optimistis, laporan mereka bisa menggugurkan proses hukum yang terjadi pada Ahok. Ia mengatakan, LP atau laporan itu dasar untuk membuat berita acara. Sedangkan berita acara menjadi dasar untuk membuat dakwaan. Jadi kedua hal tersebut saling berkaitan.

"Penting sekali. Lah kita uji. Laporannya benar gak? Kalau laporannya gak benar, BAP-nya nggak benar. BAP nggak benar, dakwaannya gugur. Kita uji. Betul gak seluruh muslim se dunia menyatakan keberatan kepada Ahok? Kita uji. Ternyata tidak," ujar Wayan.

Kendati demikian, Wayan menyerahkan sepenuhnya keputusan pengadilan. "Tetapi kalau ditanya pendapat kita pribadi sebagai kuasa hukum, ini otomatis menggugurkan keterangan itu karena secara langsung sudah dijawab tidak benar umat muslim sedunia berpikiran sama dengan saksi pelapor. Buktinya ini. Tidak," kata Wayan.

Wayan menegaskan, mereka tetap melaporkan selama ada dua poin, yakni saksi yang memberikan keterangan palsu dan saksi pelapor. Mereka akan tetap melaporkan secara terpisah walaupun belum ada ketetapan dari hakim. Saat dikonfirmasi mengenai dasar pelaporan, Wayan menjawab kalau semua orang bisa dilaporkan.

"Secara umum memang tindak pidana di mana pun ada tindak pidana setiap warga Negara wajib, wajib hukumnya melaporkan peristiwa pidana. Wajib. Malah itu kewajiban," kata Wayan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENODAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH