Menuju konten utama

Penerimaan Pajak Januari 2018 Naik karena Tidak Ada Ijon

Dengan melarang praktik ijon, Sri Mulyani menilai penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara lebih kredibel.

Penerimaan Pajak Januari 2018 Naik karena Tidak Ada Ijon
Ilustrasi informasi pajak. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa faktor pendorong realisasi penerimaan pajak pada Januari 2018 karena pemerintah tidak lagi melakukan ijon. Adapun ijon merupakan penarikan utang bagi wajib pajak secara lebih awal, yakni pada akhir tahun.

“Sehingga pada Januari, mereka sudah tidak bayar lagi. Seperti dilihat, di Januari 2015 dan 2016 penerimaannya rendah. Mungkin karena ijon. Di 2017 saya minta tidak ada ijon, jadi ada pertumbuhan,” jelas Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa (20/2/2018).

Dengan melarang praktik ijon, Sri Mulyani menilai penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pun lebih kredibel.

Sri Mulyani mengatakan bahwa hasil dari kebijakannya untuk melarang ijon itu ialah pertumbuhan sebesar 6,02 persen tanpa kontribusi dari tax amnesty dan mencapai 6,7 persen apabila dihitung juga dengan tax amnesty.

“Pada 2018 tanpa ijon, ini kami kelola dengan lebih sehat,” ungkap Menkeu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat besaran realisasi dari penerimaan pajak di bulan lalu adalah sebesar Rp82,47 triliun. Secara rinci, penerimaan pajak migas (minyak dan gas) dan nonmigas mencapai Rp78,94 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp3,53 triliun.

Apabila dirunut kembali ke beberapa tahun terakhir, penerimaan pajak pada Januari 2015 turun 12,41 persen secara year-on-year (dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu).

Peningkatan penerimaan pajak yang cenderung memperlihatkan tren positif ini disambut baik oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan.

Ia pun menilai tidak diberlakukannya ijon membuat wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya secara penuh pada awal tahun ini.

“Inilah yang membuat pertumbuhan pada Januari cukup tinggi,” kata Robert.

Sejak beberapa bulan lalu, Sri Mulyani sudah menekankan bahwa pemerintah tidak akan melakukan sistem ijon dalam memungut pajak. Selain dinilai mengarah pada tindak pemerasan maupun pemaksaan, praktik ijon juga disebutnya menyalahi Undang-Undang.

“Saya melarang ijon sejak saya kembali ke Indonesia. Karena itu bukan praktik yang baik, tidak fair, dan akan merusak basis dari data perpajakan kita,” ujar Sri Mulyani di Jakarta pada 17 November 2017.

Baca juga artikel terkait PENERIMAAN PAJAK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Ibnu Azis