Menuju konten utama

Ditjen Pajak Minta Lembaga Jasa Keuangan Daftarkan Diri Sambut AEOI

Lembaga jasa keuangan bakal diwajibkan melaporkan data informasi keuangan nasabahnya dengan saldo rekening minimal Rp1 miliar.

Ditjen Pajak Minta Lembaga Jasa Keuangan Daftarkan Diri Sambut AEOI
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) Kementerian Keuangan meminta kepada seluruh lembaga keuangan untuk mendaftarkan diri dalam rangka menyambut pelaksanaan pertukaran data secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEOI).

Dari data yang diperoleh, lembaga jasa keuangan yang terdiri dari perbankan, perusahaan asuransi, manajer investasi, sampai dengan koperasi itu bakal diwajibkan melaporkan data informasi keuangan nasabahnya dengan saldo rekening minimal Rp1 miliar.

Lembaga jasa keuangan sendiri harus melaporkan data paling lambat akhir April 2018 untuk nasabah domestik. “Karena ada prosedur-prosedurnya, lembaga keuangan diharuskan mendaftar sebelum akhir Februari 2018,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama di kantornya, Jakarta pada Rabu (14/2/2018).

Adapun kewajiban mendaftar itu dilakukan guna mendukung pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dengan melakukan pendaftaran tersebut, Hestu Yoga berharap tidak ada lembaga keuangan yang terlewat sehingga semuanya bisa melaksanakan aturan yang telah ditentukan. “Pendaftarannya enggak rumit-rumit amat. Ini tidak serumit yang dibayangkan,” ucap Hestu Yoga.

Ia pun mengindikasikan bahwa pendaftaran tersebut semestinya dapat memberikan kemudahan bagi lembaga jasa keuangan saat harus menyerahkan laporan informasi keuangan nantinya. “Sebenarnya pendaftaran ini sifatnya lebih ke administratif. Dalam UU memang tidak ada sanksi kalau tidak mendaftar,” ujar Hestu Yoga lagi.

“Sesuai dengan UU Nomor 9/2017, sanksinya apabila yang harusnya melapor tapi malah tidak melapor,” tambahnya.

Saat disinggung mengenai target lembaga jasa keuangan yang harus mendaftar akhir bulan ini, DJP masih optimistis untuk bisa mengajak seluruh lembaga yang ada. Akan tetapi di kemudian hari ada lembaga jasa keuangan yang tidak mendaftarkan namun menyerahkan laporannya sesuai tenggat waktu, tetap diperbolehkan.

“Kalau tidak daftar, kita akan mencari di wilayahnya masing-masing, bisa didaftar secara jabatan. Daftar sambil laporan pun oke saja,” kata Hestu Yoga.

Pemberian akses informasi keuangan kepada DJP tersebut diharapkan bisa memerangi aksi pelarian pajak yang bisa dilakukan perusahaan multinasional maupun individu dengan harta kekayaan yang besar. Selain itu, keterbukaan akses informasi keuangan juga digunakan sebagai upaya meningkatkan basis data DJP dalam menggali potensi-potensi yang ada.

Baca juga artikel terkait DITJEN PAJAK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto