Menuju konten utama

Penerapan Sistem ERP untuk Sepeda Motor di DKI Dinilai Tepat

Sebelum sistem ERP benar-benar diterapkan, KPBB minta agar Pemprov DKI terlebih dahulu memperbaiki layanan transportasi publik.

Penerapan Sistem ERP untuk Sepeda Motor di DKI Dinilai Tepat
Petugas Satpol PP sedang menyisir trotoar di Jalan Sudirman untuk menertibkan PKL yang berada di trotoar, Jakarta, Jumat (22/9/2017). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menilai, wacana Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan sistem Electronic Road Pricing (ERP) bagi kendaraan roda dua di DKI tepat. Penerapan ERP ini juga dianggap dapat memberikan keadilan karena tidak lagi menimbulkan diskriminasi terhadap pengendara motor.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, di kantor KPBB, Jakarta, pada Selasa (14/11/2017). Safrudin menyatakan, aturan harus ditetapkan secara adil dan tidak ada kesenjangan sosial. Meski ada pandangan bahwa motor adalah representasi dari golongan menengah ke bawah, namun penerapan ERP tetap bisa diberlakukan.

“Banyak kawan-kawan ahli transportasi mengatakan tidak, karena ini kan untuk kebaikan bersama agar orang-orang beralih ke angkutan umum masal. Jadi harus equal tadi. Sabar dikit, kita review, kita revisi regulasi, dan kemudian terapkan,” kata Safrudin.

Pada 2010, kata Safrudin, awal regulasi ERP disusun pihaknya telah mengusulkan agar ERP diberlakukan, baik untuk mobil maupun motor. Namun, kata dia, usulan tersebut ditolak karena representasi motor terhadap masyarakat menengah ke bawah.

“Sementara itu, kami tidak mengawal dengan betul, tiba-tiba sudah jadi saja regulasinya. Bagi kami kalau mau, ya dikembalikan lagi saja usulannya. Merevisi regulasi kan bukan suatu yang sulit, sesuatu yang mudah,” kata Safrudin.

Di sisi lain, Safrudin memberikan catatan penting untuk pemerintah bahwa penerapan ERP untuk motor dapat dilaksanakan, asalkan transportasi umum beserta fasilitasnya terpenuhi secara maksimal sesuai ketentuannya.

Data peninjauan yang dilakukan KPBB menunjukkan sebanyak 74,7 persen total perjalanan, baik yang menuju ke atau dari wilayah DKI Jakarta menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor. Sisanya 25,3 persen menggunakan angkutan umum. Diperoleh juga perhitungan jumlah kendaraan mobil pribadi dan motor ada sekitar 9,1 juta unit atau 98,9 persen dari jumlah pengguna angkutan umum yang hanya 104 ribu atau 1,1 persen.

Tidak terpenuhinya kualitas transportasi umum beserta fasilitasnya, kata Safrudin, maka tujuan untuk menurunkan kemacetan yang didominasi kendaraan pribadi baik berupa mobil dan motor akan sia-sia.

“Kalau kita ngotot nerapin ERP, angkutan umum masak masih amburadul, tidak aman, tidak nyaman, tidak terjadwal dengan baik, harganya tidak terjangkau, dengan tarif berapa pun orang akan bayar. Misal mau ditarifin satu orang Rp100 ribu, soal mereka punya uang atau enggak mereka akan mencari,” kata dia.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengungkapkan, saat ini berbagai pihak terkait sedang merapatkan barisan untuk menilik peraturan yang ada untuk dilakukannya perubahan.

“Bina Marga itu perlu policy-nya terkait ERP karena motor kan tidak diatur yang dikenakan ERP. Kalau ERP diputuskan dikenakan untuk motor, maka akan ada perubahan-perubahan yang terkait dengan aturan, baik UU dan PP-nya. Tidak semata mencabut Permenhub,” kata Sigit.

Sejalan dengan Ahmad Safrudin, Sigit menyatakan bahwa pengkajian ulang mengenai regulasi ERP ini memang ditekankan untuk push and pull penggunaan transportasi publik. Oleh karenanya, ia juga akan melakukan kajian bersama dengan jajaran Dislantas Polda Metro Jaya terkait sterilisasi lintasan bus Transjakarta.

Salah satu jalur yang dikenai program ERP dan pembebasan motor melintas yang semula dilarang, yaitu kawasan Sudirman-Thamrin sampai Merdeka Barat.

“Jadi, kalau memang betul-betul diterapkan penyabutan larangan sepeda motor melintas, sterilisasi di koridor satu harus bisa dijaga terus. Sehingga, menjadi langkah bijak menjaga animo masyarakat terhadap public transport,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sisca

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Shintaloka Pradita Sisca
Penulis: Shintaloka Pradita Sisca
Editor: Abdul Aziz