tirto.id - Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI, Syamsuddin Haris mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dibubarkan.
"Dari pemilu ke pemilu, buktinya, tidak ada pencapaian yang signifikan pada Bawaslu," kata dia di Gedung LIPI, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/12/2018).
Syamsuddin mengusulkan pembubaran Bawaslu karena menilai lembaga tersebut hingga kini tidak mengalami peningkatan kualitas dalam penyelesaian sengketa pemilu. Dia juga menuding para anggota Bawaslu tidak memiliki kompetensi dalam menuntaskan kasus sengketa pemilu.
"Ada sengketa hasil, itu [domainnya] Mahkamah Konstitusi. [Sengketa] Administrasi? Itu ya juga tidak banyak yang dihasilkan Bawaslu. Pidana? Itu wilayahnya polisi," kata Syamsuddin.
Selain itu, kata Syamsuddin, di banyak negara tidak ada lembaga semacam Bawaslu. "Secara lembaga dia [Bawaslu] menjadi bagian komisi pemilu. Jadi menjadi salah satu, elemen dalam badan komisi penyelenggaraan pemilu," kata dia.
Diganti Lembaga Baru
Syamsuddin menambahkan, peran Bawaslu juga bisa digantikan oleh semacam lembaga peradilan pemilu. Dengan catatan, lembaga itu harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi di bidang hukum terkait dengan sengketa pemilu.
"Mesti dibuat lembaga khusus dalam konteks sengketa pemilu," ujar dia.
"Dimana hakim-hakimnya, hakim ad hoc, yang memiliki keahlian pemilu. Ketimbang serba tanggung begini. Bawaslu makin kuat, tapi anggotanya tak memiliki keahlian untuk menangani itu [sengketa pemilu]," kata Syamsuddin.
Meskipun demikian, Syamsuddin menilai tidak mudah untuk mendorong pembubaran Bawaslu. Hal ini karena keputusan itu bergantung pada sikap partai-partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
"Itu tergantung parpol, mengingat argumen saya, bawaslu ini dibutuhkan parpol untuk menghambat KPI menjadi berkuasa [secara] penuh. Jadi susah," ujarnya.
Syamsuddin merupakan salah satu peneliti politik yang sejak lama mengusulkan pembubaran Bawaslu. Ia tercatat sudah menyuarakan pendapatnya itu pada 2010 lalu.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom