Menuju konten utama

Peneliti: Kasus Kekerasan Seksual Capai 300 Ribu Per Tahun

Peneiliti dari Komnas Perempuan Sri Nurherwati mengungkapkan terjadi peningkatan kasus kekerasan seksual yang mencapai 300 ribu per tahun.

Peneliti: Kasus Kekerasan Seksual Capai 300 Ribu Per Tahun
(Ilustrasi). Antara Foto/Ampelsa.

tirto.id - Jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia setiap tahun meningkat tajam mencapai 298.224 kasus atau hampir mencapai 300 ribu kasus per tahun, pada periode tahun 2013 hingga 2015.

"Data Komnas Perempuan tahun 2013, 2014 dan 2015 menyebut dalam kurun waktu tiga tahun terakhir kasus kekerasan seksual yang dilaporkan rata-rata berjumlah 298.224 kasus setiap tahun," ujar Peneliti dari Komnas Perempuan Sri Nurherwati saat ditemui di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), usai diskusi bertema 'Konsultasi Pakar tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual', di Yogyakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (20/10/2016).

Lebih jauh, ia mengungkapkan, data Komnas Perempuan tahun 2012 juga menyebut kasus kekerasan seksual yang dilaporkan meningkat 181% dari tahun sebelumnya.

Menurut Nurherwati, penderitaan fisik dan psikologis yang dialami korban dan keluarganya sangat berat serta berlangsung dalam kurun waktu lama, bahkan dari pengalaman para korban, pendamping korban, ditemukan bahwa korban sangat sulit mengakses layanan medis, psikologis, bantuan hukum, rumah aman, pemberdayaan ekonomi, rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Sebaliknya, tandas Sri Nurherwati, mereka justru sering mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan stigma.

Forum Pengada Layanan tahun 2015, katanya, mencatat berbagai diskriminasi dan stigma itu seperti dikeluarkan dari sekolah dan tempat kerja dan dikucilkan masyarakat hingga dikawinkan dengan pelaku.

Sri menambahkan, bahwa berbagai bentuk kekerasan seksual semakin meluas menyerang setiap orang terutama kepada anak dan perempuan dalam segala usia.

"Bahkan berbagai peristiwa kekerasan seksual tidak hanya di tempat-tempat publik tetapi juga di rumah tangga. Oleh karena itu, harus diatur secara komprehensif dalam sistem hukum Indonesia, sebab berbagai peristiwa kekerasan seksual terus-menerus terjadi," pungkas Nurherwati.

Baca juga artikel terkait SEKSUALITAS atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora