tirto.id - Dua peneliti Australia ditolak masuk ke Indonesia sebab menggunakan visa turis untuk melakukan penelitian.
Dikutip dari Sydney Morning Herald, dua peneliti tersebut yakni Dr Ross Tapsell dari Universitas Nasional Australia dan Dr David McRae dari Universitas Melbourne.
Keduanya dihentikan saat hendak memasuki Indonesia dalam tiga bulan terakhir sebab tidak menggunakan visa khusus untuk penelitian akademik untuk melaakukan riset di Tanah Air.
Dalam laporan Sydney Morning Herald, sudah menjadi hal lumrah bagi para peneliti dari seluruh dunia untuk memasuki Indonesia dengan visa turis gratis karena proses untuk mendapatkan visa akademik dapat memakan waktu enam bulan.
Visa ini juga dapat digunakan secara luas untuk kunjungan keluarga atau sosial, acara seni dan budaya, untuk tugas pemerintah, untuk menyampaikan pidato atau menghadiri seminar, atau untuk menghadiri pertemuan bisnis di Indonesia.
Seorang juru bicara departemen imigrasi Indonesia mengkonfirmasi bahwa beberapa akademisi lain juga telah ditolak masuk untuk proyek-proyek penelitian dalam beberapa bulan terakhir.
Tapsell adalah penulis beberapa buku tentang politik dan masyarakat Indonesia, termasuk Media Power di Indonesia. Sementara McRae telah mengedit dan berkontribusi pada beberapa buku tentang topik-topik tersebut.
Belum ada yang menanggapi permintaan komentar, sementara beberapa ahli terkemuka Indonesia yang berbasis di Australia juga menolak memberikan komentar, menurut Sydney Morning Herald.
Saat ini Indonesia sedang merancang undang-undang yang akan memperketat soal penelitian di Indonesia.
Dikutip dari Antara, pada Maret 2019, Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Muhammad Dimyati mengatakan pemerintah sedang merancangan undang-undang (RUU) Sistem Nasional (Sinas) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek).
RUU ini akan mencakup sanksi bagi peneliti-peneliti luar negeri yang masuk ke Indonesia melakukan penelitian tanpa izin.
"Begitu nanti undang-undang (Rancangan Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ) itu sudah menetapkan sanksi, kita bisa menindak (peneliti luar yang masuk ke Indonesia melakukan penelitian tanpa izin). Sekarang kan sanksi terhadap peneliti asing belum ada di undang-undang," tutur Dimyati di Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Dia menuturkan pada kasus yang terjadi di lapangan, peneliti luar menggunakan 'visa on arrival' untuk masuk ke Indonesia dan itu tidak bisa dideteksi.
"Misalnya, ada peneliti asing yang sekarang motret-motret kita kan ga tahu yang disangkanya dia motret-motret tapi ternyata setelah sekian tahun kemudian hasil motret-motret itu dipublikasikan, kita baru tahu setelah dua tiga tahun kemudian, loh kok. Kita cek nih dia publikasi, loh dia enggak pernah ada izin di kita, tapi setelah kita cek dengan Kemkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), loh dia pernah pakai 'visa on arrival'. Jadi ternyata dia menggunakan 'visa on arrival'," ujarnya.
Menurut dia, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002, Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi belum memberikan sanksi.
"Makanya ini kita berikan sanksi, sanksinya pun juga tidak langsung memberatkan, nanti itu ke komisi etik dulu. Jadi kalau komisi etik mengatakan itu betul-betul melanggar, maka bisa proses pidana, tapi kalau tidak melanggar ya sudah," ujarnya.
Editor: Agung DH