Menuju konten utama

Pendemo Makin Memadati Masjid Istiqlal

Sejak pagi tadi, para pendemo mulai memadati Masjid Istiqlal yang hanya selemparan batu dari Istana Negara. Mereka tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.

Pendemo Makin Memadati Masjid Istiqlal
Bendera senjata tampak diantara massa memadati kawasan Masjid Istiqlal jelang pelaksanaan aksi 4 November di Jakarta, Jumat (4/11). [Tirto/Dieqy]

tirto.id - "Hakimi Ahok, negara jangan kalah dengan satu orang" teriak salah satu pendemo seraya berjalan menuju Masjid Istiqlal.

Demonstrasi Aksi Bela Islam memang jatuh pada hari ini. Sejak pagi tadi, para pendemo mulai memadati Masjid Istiqlal yang hanya selemparan batu dari Istana Negara. Mereka tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI. Ada puluhan organisasi massa tergabung dalam Demonstrasi dugaan kasus penistaan agama dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Hampir semua jalan menuju Monas, Gambir dan Masjid Istiqlal dipenuhi oleh para pendemo. Di belakang Gedung Balaikota Jakarta, Jalan Kebon Sirih, aparat bersigap. Ada empat truk marinir berjaga di kantor Ahok itu. Sementara tak jauh dari Gedung Balai Kota, sebagian pendemo bertahan di Masjid Cut Meutia. Mereka bergerak setelah salat Jum'at.

"Ibadah dulu nanti baru kita bergabung," ujar Adi salah seorang peserta demo Aksi Bela Islam dari Depok saat berbincang dengan Tirto.id di depan Masjid Cut Meutia.

Pendemo datang dari segala penjuru dan mulai bergerak menuju Masjid Istiqlal. Diantara para pendemo itu, banyak juga yang menggunakan kereta api. Sementara di depan Kantor PP Muhammadiyah, puluhan bus pembawa para demonstran itu terparkir hingga Masjid Cut Meutia.

Di Bundaran Tugu Tani, Polisi mulai menutup jalur menuju arah gambir dan Monas. Sementara di depan Kantor KKP, barisan polisi siap berjaga. Semua gerbang perkantoran di sepanjang Merdeka Selatan ditutup.

Baca juga artikel terkait DEMO 4 NOVEMBER atau tulisan lainnya dari Arbi Sumandoyo

tirto.id - Politik
Reporter: Arbi Sumandoyo
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Akhmad Muawal Hasan