Menuju konten utama

Pendapat Otto Hasibuan tentang Perkara Pidana Fredrich Yunadi

Otto Hasibuan menyatakan Peradi akan terus mendampingi Fredrich Yunadi dalam menghadapi perkara pidana menghalangi penyidikan di KPK.

Pendapat Otto Hasibuan tentang Perkara Pidana Fredrich Yunadi
Pengacara Otto Hasibuan mengundurkan diri untuk membela tersangka kasus KTP elektronik Setya Novanto. Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/12/2017), tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan mengaku hingga kini masih belum bisa menilai posisi Fredrich Yunadi dalam kasus pidana menghalangi penyidikan korupsi e-KTP.

Menurut Otto, baik dirinya maupun pengurus Dewan Pimpinan Nasional Peradi belum memastikan apakah Fredrich melanggar kode etik advokat atau tidak. Apalagi, Otto mengatakan semua pengurus Peradi belum mengetahui secara jelas apa yang sudah dilakukan oleh Fredrich saat menjadi pengacara Setya Novanto.

"Terus terang kita juga masih gelap," kata Otto di kantor Peradi, Slipi, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Otto menambahkan dirinya pernah dihubungi oleh Fredrich sehari sebelum advokat itu ditangkap oleh KPK. Saat itu, mantan pengacara Setya Novanto tersebut meminta bantuan hukum kepada Peradi.

"Persoalannya saya tanya ke Fredrich Yunadi, 'Sesungguhnya kau melakukan apa? Betul engak apa yang dituduhkan oleh penyidik KPK?' Sampai detik ini dia tidak mau mengaku," kata Otto.

Otto kemudian membahas permintaan bantuan hukum itu bersama Pengurus Peradi. Organisasi ini lalu menunjuk Sapriyanto Refa sebagai kuasa hukum Fredrich. Tapi, Otto hingga kini masih belum menerima penjelasan gamblang dari Fredrich soal kasus pidana yang menjeratnya.

Dia menambahkan dirinya juga pernah meminta penjelasan kepada istri Fredrich mengenai kasus yang sedang membelit suaminya. Tapi, tidak ada juga jawaban terang.

Otto memang pernah bekerja sama dengan Fredrich Yunadi saat keduanya sama-sama menjadi bagian dari tim penasihat hukum Setya Novanto. Tapi, mereka kemudian mundur.

Meskipun demikian, Otto memastikan Peradi akan terus mendampingi Fredrich dalam menghadapi proses hukum di KPK. "Terus terang saja, kami juga menjadi tertarik sekali ketika Fredrich Yunadi sampai sekarang tidak mengakui perbuatannya," kata Otto.

Otto menjelaskan profesi advokat memang lahir untuk menghalangi proses penyidikan dalam arti positif. Upaya tersebut harus dilakukan dengan itikad baik dan bukan untuk menghalangi dengan niat agar penyidik tidak bekerja dengan baik. Advokat, menurut dia, bertugas menghalangi penyidik bertindak sewenang-wenang terhadap kliennya.

Akan tetapi, menurut Otto, pihak Peradi hingga kini belum bisa menyimpulkan bahwa upaya menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh Fredrich dalam konteks negatif atau positif.

"Jadi sangat tipis sekali perbedaan antara menghalangi penyidikan yang dimaksud dalam pasal 21 Undang-undang Tipikor dengan (tugas) profesi advokat (dengan yang melanggar hukum)," kata Otto.

Karena itu, Otto berharap Peradi mampu melihat secara jernih, dalam menilai tindakan Fredrich sebagai perbuatan menghalangi penyidikan, yang sungguh-sungguh melanggar etika dan melanggar hukum, atau justru malah positif sebagai bagian dari tugas profesinya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom