Menuju konten utama

Pencalegan Ahmad Dhani Dicoret KPU Setelah Putusan Inkrah

Ahmad Dhani terdaftar sebagai Caleg Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur 1, yang meliputi Sidoarjo dan Surabaya.

Pencalegan Ahmad Dhani Dicoret KPU Setelah Putusan Inkrah
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani (ketiga kiri) digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mencoret nama musisi Ahmad Dhani dari daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 bila vonis yang diterima Dhani sudah berkekuatan hukum (inkrah).

Dhani diketahui akan maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019 dari Partai Gerindra. Suami dari penyanyi Mulan Jamila itu akan bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur 1, yang meliputi Sidoarjo dan Surabaya.

"Apabila ada caleg DPR, DPRD atau DPD yang sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap, apabila dia dijatuhi hukuman pidana, yang sudah berkekuatan hukum, maka dia tidak memenuhi syarat sebagai calon," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Menurut Wahyu, saat ini KPU belum bisa mengeksekusi pencoretan Dhani, karena yang bersangkutan masih mengajukan banding atas vonis yang diterimanya, meskipun Ahmad Dhani langsung dijebloskan ke dalam penjara.

"Yang bisa dieksekusi KPU adalah putusan hukum yang sudah inkrah atau tetap," tegas Wahyu.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho dalam pertimbangannya, menilai cuitan Dhani di Twitter menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Hakim juga menilai Dhani sadar dan mempunyai peran dalam twit tersebut.

Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali