tirto.id - Satuan Reserse Kriminal (Satresktim) Polrestabes Bandung menangkap Dimas, pemilik akun Instagram @classypunkwashere, pada Jumat (13/11/2020) malam. Penyebabnya, Dimas dianggap menyebarkan kebencian karena telah menantang polisi untuk baku hantam.
Dimas kini ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, dia membenci aparat atau pemerintah, dan negara, jadi dengan kebencian itu dia selalu menjelek-jelekkan dan memberikan konten yang bersifat kebencian," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, Sabtu (14/11/2020).
Ulung menuturkan, Dimas mengunggah dua foto serta satu video. Dalam rekaman video tersebut, kata Ulung, Dimnas menghisap serbuk putih yang ia duga narkoba.
"Tapi berdasarkan pengakuannya yang ia hisap yakni tepung gula, tapi ini sedang kita dalami. Mungkin setelah ini dilakukan pemeriksaan urine," kata Ulung.
Dalam salah satu unggahannya, berdasarkan bukti dari polisi, Dimas menuliskan kalimat di unggahan akun Instagramnya: RUU RUU MAKIN A****G, POLISI BUKA SERAGAM AYO BAKU HANTAM AJA KITA @PRABURESTABESBANDUNG.
Dimas ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemarin, Dimas sempat mengunggah video klarifikasinya. Dia mengatakan, tindakan mengajak polisi baku hantam itu hanya tindakan iseng belaka. Dia pun mengaku bersalah dan enggak akan melarikan diri jika akan ditangkap.
"Sebenarnya cuma mau bikin iseng-iseng prank doang, spontan gitu. Tapi kan mungkin enggak enak dibaca, dilihat. Mohon maaf kepada anggota kepolisian yang merasa tersinggung atau sakit hati atas postingan saya tadi malam," kata Dimas melalui akun Instagram miliknya.
Editor: Dieqy Hasbi Widhana