Menuju konten utama
Penganiayaan Ninoy Karundeng

Penangkapan dan Penahanan Bernard Abdul Jabbar Versi PA 212

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Alumni (DPP PA) 212, Slamet Ma'arif menyebut tak melakukan penganiayaan tetapi menyelamatkan Ninoy.

Penangkapan dan Penahanan Bernard Abdul Jabbar Versi PA 212
Massa Aksi 212 berkumpul di Bundaran HI akan melakuakan ujuk rasa dalam Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI, Sabtu (27/9/2019). tirto.id/Selfie Miftahul

tirto.id - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Alumni (DPP PA) 212, Slamet Ma'arif menjelaskan kronologis penangkapan Sekretaris Jenderal PA 212, Bernard Abdul Jabbar.

Pada Senin (30/10/2019), bakda Zuhur, Bernard berobat ke klinik Dokter Solihin di Rawalumbu, Bekasi Timur, Jawa Barat, hingga pukul 17.00 WIB.

"Lalu ia pulang ke rumah dan mendapatkan info bahwa anaknya ikut aksi bersama mahasiswa, sehingga Bernard dan istrinya mencari anaknya ke arah Senayan, sekitar pukul 19.00 WIB," ucap Ma'arif di Sekretariat DPP PA 212, Jakarta Timur, Rabu (9/10/2019).

Setibanya di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat, Bernard dah istri membantu korban demonstrasi yakni mahasiswa dan pelajar yang terluka. Ketika mengobati korban, kata Ma'arif, tiba-tiba Bernard mendengar keributan.

"Karena ada diduga penyusup yang dihakimi massa. Spontan, Bernard menyelamatkan dan melindungi penyusup yang diduga bernama Ninoy dari amuk massa," jelas Ma'arif.

Bernard bahkan menasihati Ninoy agar tidak keluar dahulu karena di luar masjid massa masih marah.

"Ninoy berterima kasih kepada Bernard, bahkan mencium tangannya. Setelah itu dia diajak istirahat. Ketika aman, sekitar pukul 03.00 WIB, Bernard pulang ke rumah," sambung Ma'arif.

Dia menegaskan bahwa Bernard menyelamatkan Ninoy, bukan mempersekusi. Ketika berada di Tol Tomang, mobil Bernard dipepet oleh lima mobil lain. Kemudian ia berhenti dan digelandang ke Polda Metro Jaya, meski istrinya telah menyatakan bahwa kondisi suaminya sedang sakit.

Sekitar pukul 06.00 WIB, sang istri menghubungi Abdullah Al Katiri, Koordinator Bantuan Hukum PA 212, untuk mengurus perkara Bernard.

"Kami diberikan kuasa dari pihak keluarga sebagai kuasa hukum," kata dia.

Begitu tim kuasa hukum tiba di Polda Metro Jaya, Al Katiri dan jajarannya terkejut lantaran Bernard telah berada di ruangan untuk pemeriksaan sebagai saksi.

"Diperiksa tanpa pendampingan hukum," imbuh dia. Tapi di sana pihak polisi mendaku Bernard telah ditemani oleh pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Al Katiri heran, sebab ia sah menjadi kuasa hukum tapi ada pihak lain yang menemani pemeriksaan. "Sampai sekarang kami tidak tahu siapa LBH yang dimaksud," ujar dia.

Sejak penangkapan hingga Rabu (9/10/2019) sekitar pukul 00.00 WIB, istri Bernard tidak diperkenankan menemui suaminya.

Ia baru diizinkan menjenguk Bernard pada pukul 00.12 WIB, sembari menandatangani berkas penangkapan dan penahanan suaminya serta memeriksakan kesehatan Bernard ke dokter.

Selain Bernard, polisi juga menangkap dan menetapkan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Falah, sekaligus Wakil Bendahara PA 212, Supriadi.

"Dia memang pengurus DKM Al Falah, yang hari itu [masjid] menjadi tempat berlindung mahasiswa dan pelajar. Bahkan menjadi tempat penampungan dan tempat pemberian bantuan korban," kata Ma'arif.

Selanjutnya, ada tujuh tuntutan DPP PA 212 terkait perkara Bernard:

1. Menyayangkan dan mengecam tindakan aparat dalam penangkapan Bernard.

2. Menuntut kepolisian untuk bertindak dan bersikap profesional, tidak melanggar hukum, serta memperlakukan Bernard dan keluarga sesuai hak yang dimiliki dalam bertugas.

3. Ada indikasi upaya pembusukan dan pencemaran nama baik PA 212 secara sistematis dan terorganisir.

4. Menuntut segera dibebaskannya Bernard dan aktivis Dewan Kemakmuran Masjid Al Falah demi keadilan hukum.

5. Mengajak umat Islam terutama Alumni PA 212 untuk tidak terpengaruh dengan segala rencana dan dugaan provokasi oleh pihak tertentu, untuk menggembosi perjuangan menegakkan keadilan dan melawan kezaliman.

6. DPP PA 212 akan melawan dan menyiapkan bantuan hukum 100 pengacara untuk Bernard dan aktivis DKM Masjid Al Falah.

7. Mengajak umat Islam, ulama, tokoh, emak-emak, pengacara, buruh, mahasiswa dan lainnya untuk mengetuk pintu langit agar Allah menyelamatkan Indonesia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengklaim Bernard menganiaya Ninoy di dalam Masjid Al Falah.

"BD [Bernard] ada di lokasi, ikut mengintimidasi [Ninoy]," ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).

Selain itu, polisi juga menangkap 13 orang yang terlibat dugaan penculikan dan penganiayaan Ninoy.

Ninoy diduga dianiaya oleh sekelompok orang di kawasan Pejompongan, Senin (30/9/2019), lantaran merekam demonstran yang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata.

Massa merasa keberatan dengan tindakan itu dan mulai mempersekusi serta mengambil ponsel Ninoy.

Dalam ponsel tersebut, massa membaca tulisan Ninoy di media sosial. Massa lantas marah karena tulisan tersebut dan melampiaskannya dengan menganiaya Ninoy.

Baca juga artikel terkait KASUS NINOY KARUNDENG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi