Menuju konten utama

Pemprov DKI Sanksi Petugas yang Bocorkan Identitas Pelapor JAKI

Petugas Satpol PP diduga membocorkan identitas warga yang melaporkan pelanggaran prokes lewat aplikasi JAKI.

Pemprov DKI Sanksi Petugas yang Bocorkan Identitas Pelapor JAKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan keterangan kepada jurnalis saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan akan memberikan sanksi kepada petugas yang membocorkan identitas pelapor pelanggaran protokol kesehatan melalui aplikasi JAKI.

Hal itu Riza sampaikan menanggapi bocornya identitas warga yang melaporkan dugaan pelanggaran prokes di sekitar rumahnya lewat aplikasi JAKI. Petugas Satpol PP yang menindaklanjuti laporan tersebut malah membocorkan identitas pelapor.

"Jelas, kalau ada aparat yang membocorkan [identitas pelapor] ada sanksinya. Kami akan cek dan evaluasi," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/7/2021)

Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra itu menyatakan identitas para pelapor pelanggaran protokol kesehatan melalui aplikasi JAKI bersifat rahasia. "Semua data yang masuk melalui aplikasi kami rahasiakan," ujarnya.

Selain itu, Riza meminta warga atau pekerja tidak takut untuk melaporkan perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang beroperasi selama PPKM Darurat lewat aplikasi JAKI.

"Ataupun kalau sektor esensial-krirtikal melibihi kapasitas dan jam opersional laporkan. Kami awasi dan tindak," kata dia.

Riza menegaskan Pemprov DKI Jakarta bakal mempidanakan perusahaan yang berkali-kali melanggar PPKM Darurat.

"Ada juga kantor yang menyiasati tutup sementara, 3 hari berikutnya dia diam-diam sewa di tempat lain, akan kami sanksi tegas," ujar dia.

Baca juga artikel terkait APLIKASI JAKI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan