Menuju konten utama

Pemprov DKI Pangkas APBD 2020 Hingga Rp43 Triliun Akibat COVID-19

APBD DKI Jakarta terpangkas hingga Rp43 triliun karena COVID-19.

Pemprov DKI Pangkas APBD 2020 Hingga Rp43 Triliun Akibat COVID-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Ahmad Riza Patria (kanan) memberi salam usai pemilihan di Gedung DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin (6/4/2020). ANTARA FOTO/Deka Wira S/wpa/wsj.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan rasionalisasi anggaran dengan total mencapai Rp43 Triliun. Hal tersebut disebabkan turunnya Penerimaan Asli Daerah (PAD) serta realokasi anggaran untuk penanggulangan COVID-19 di Ibu Kota.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020 yang sebelumnya diketok sebesar Rp87.956.148.476.363, kini tergerus setengahnya menjadi hanya Rp44.662.206.340.096.

"Kami menerima laporan dari Pemprov DKI seperti itu," kata dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian kepada Tirto, Senin (4/5/2020).

Ardian merinci, sejumlah anggaran yang dipangkas antara lain kategori Belanja Pegawai, semula anggaran tersebut sebesar Rp24,19 triliun, menjadi Rp11,22 triliun.

Kemudian Belanja Barang dan jasa semula sebesar Rp23,67 triliun menjadi Rp19,14 triliun.

Selanjutnya dalam kategori Belanja Modal, semula APBD DKI Jakarta sebesar Rp16,08 triliun, setelah dipangkas menjadi Rp500 miliar.

"Terakhir untuk kategori Belanja Lainnya, semula Rp28,89 triliun, menjadi Rp4,89 triliun," terangnya.

Baca juga artikel terkait APBD DKI 2020 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Hendra Friana