tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengatakan telah mengantongi uang sanksi denda dari pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 16 Juli sebesar Rp950 juta.
"Tempat usaha lain masih ada yang kami kenakan sanksi. Sehingga, total anggaran yang kita denda dari 3-16 juli sudah ada Rp950 juta," kata Wakasatpol PP, Sahat Parulian kepada wartawan, Senin (19/7/2021).
Dari jumlah tersebut, jenis pelanggaran yang tertinggi yaitu warga yang tidak mengenakan masker sebanyak 21.549 orang. Dari pelanggar yang tak mengenakan masker dikantongi denda sebesar Rp46 juta.
"Demikian juga restoran, ada yang kami kenakan sanksi, juga kantor. Dalam hal ini, yang kami lakukan di Satpol PP. Karena Disnaker juga melakukan pengawasan kantor dan ini belum termasuk pengawasan Disnaker," ucapnya.
Sementara total denda yang dikantongi Pemprov DKI sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM Darurat sebesar Rp7,2 miliar. "Sudah kita hasilkan dari masker, restoran, hingga perkantoran," tuturnya.
Dirinya menceritakan memang terdapat sejumlah kendala yang dialami oleh petugas Satpol-PP selama melakukan penindakan. Seperti saat menindak jenis usaha yang bergerak di sektor esensial dan kritikal yang tertulis di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021, dia menilai cakupannya masih terlalu luas.
"Misalnya, apakah bengkel mobil bengkel motor itu boleh atau tidak? Apakah itu masuk pada esensial atau tidak? Nah, ini di lapangan ternyata memang banyak. Ini kami tidak ingin berbeda pandangan dengan teman-teman wilayah kota di dalam mengambil penindakan," terangnya.
Sejumlah kendala tersebut, lanjut dia, telah Satpol-PP sampaikan saat rapat dengan Kemendagri.
"Ini sedang berproses, mudah-mudahan ada revisinya sehingga memudahkan kami untuk kegiatan di lapangan," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri