tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengantongi uang denda sebanyak Rp5.381.295.000 dari pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode 5 Juni sampai 8 Desember 2020.
Sanksi tersebut dikenakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan COVID-19.
"Update yang sekarang per tangal 8 [Desember] pengenaan sanksi denda total kesuluruhan dari sejak PSBB ada Rp5,381 miliar," kata Kepala Satpol-PP, Arifin kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).
Arifin menjabarkan total pelanggar periode 12 Oktober sampai 8 Desember 2020 sebanyak 70.183 pelanggar yang tidak mengenakan masker: 67.578 kerja sosial dan 2.605 dikenakan denda. Total denda yang dikantongi sebesar Rp416,88 juta.
Satpol-PP juga menindak 4.191 restoran dan kafe: 19 restoran/kafe dikenakan denda, 186 disanksi tutup sementara, dan 3.986 tidak ditemukan pelanggaran. Total denda yang dikantongi sebesar Rp63,6 juta.
Selanjutnya, Satpol-PP menindak sebanyak 1.622 Perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri: 17 dikenakan denda, 76 penutupan sementara, dan 1.529 tidak ditemukan pelanggaran. Total denda yang dikantongi sebesar Rp86,3 juta.
"Total keseluruhan denda dari 12 Oktober sampai dengan 8 Desember sebesar Rp566.780.000," ucap Arifin.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan