Menuju konten utama

Pemprov DKI Kantongi Duit Denda Rp5,381 Miliar dari Pelanggar PSBB

Total pelanggar yang tidak mengenakan masker oada periode 12 Oktober sampai 8 Desember 2020 sebanyak 70.183 orang.

Pemprov DKI Kantongi Duit Denda Rp5,381 Miliar dari Pelanggar PSBB
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) didata saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengantongi uang denda sebanyak Rp5.381.295.000 dari pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode 5 Juni sampai 8 Desember 2020.

Sanksi tersebut dikenakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan COVID-19.

"Update yang sekarang per tangal 8 [Desember] pengenaan sanksi denda total kesuluruhan dari sejak PSBB ada Rp5,381 miliar," kata Kepala Satpol-PP, Arifin kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).

Arifin menjabarkan total pelanggar periode 12 Oktober sampai 8 Desember 2020 sebanyak 70.183 pelanggar yang tidak mengenakan masker: 67.578 kerja sosial dan 2.605 dikenakan denda. Total denda yang dikantongi sebesar Rp416,88 juta.

Satpol-PP juga menindak 4.191 restoran dan kafe: 19 restoran/kafe dikenakan denda, 186 disanksi tutup sementara, dan 3.986 tidak ditemukan pelanggaran. Total denda yang dikantongi sebesar Rp63,6 juta.

Selanjutnya, Satpol-PP menindak sebanyak 1.622 Perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri: 17 dikenakan denda, 76 penutupan sementara, dan 1.529 tidak ditemukan pelanggaran. Total denda yang dikantongi sebesar Rp86,3 juta.

"Total keseluruhan denda dari 12 Oktober sampai dengan 8 Desember sebesar Rp566.780.000," ucap Arifin.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan