tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) untuk tahap 7 dan 8.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan hal itu mengikuti kebijakan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Kita tunggu kebijakan pemerintah pusat, itu kan dari pusat. Itu kan satu program dari Kemensos, satu APBD. Kalau Kemensosnya nggak ada, berarti DKI-nya juga nggak ada," kata Premi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (23/9/2021).
Mensos Risma menyatakan hanya Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT) yang disalurkan ke masyarakat.
"Kami sudah ikut kebijakan pemerintah pusat ya," ucap Premi.
Premi menyebutkan, PKH dan BPNT tersebut memang program rutin yang dijalankan oleh Kemensos dengan penyaluran oleh pemerintah daerah yang sudah berjalan sejak sebelum pandemi COVID-19.
Terkait dengan kemungkinan dilanjutkannya program BST di Jakarta, Premi menyebutkan hal itu mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Risma sebelumnya menghentikan BST COVID-19 mulai September 2021. Kemensos awalnya merencanakan program BST selama empat bulan, yakni Januari-April 2021 untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Program BST dilanjutkan pada Mei-Juni 2021 lantaran PPKM darurat membatasi kegiatan masyarakat.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan