Menuju konten utama

Pemprov DKI Hentikan Bantuan Sosial Tunai Sesuai Kebijakan Risma

Kementerian Sosial hanya menyalurkan Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT).

Pemprov DKI Hentikan Bantuan Sosial Tunai Sesuai Kebijakan Risma
Juru Bayar Kantor Pos Indonesia (kiri) menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos kepada warga di wilayah Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta, Rabu (21/7/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) untuk tahap 7 dan 8.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan hal itu mengikuti kebijakan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Kita tunggu kebijakan pemerintah pusat, itu kan dari pusat. Itu kan satu program dari Kemensos, satu APBD. Kalau Kemensosnya nggak ada, berarti DKI-nya juga nggak ada," kata Premi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (23/9/2021).

Mensos Risma menyatakan hanya Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT) yang disalurkan ke masyarakat.

"Kami sudah ikut kebijakan pemerintah pusat ya," ucap Premi.

Premi menyebutkan, PKH dan BPNT tersebut memang program rutin yang dijalankan oleh Kemensos dengan penyaluran oleh pemerintah daerah yang sudah berjalan sejak sebelum pandemi COVID-19.

Terkait dengan kemungkinan dilanjutkannya program BST di Jakarta, Premi menyebutkan hal itu mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Risma sebelumnya menghentikan BST COVID-19 mulai September 2021. Kemensos awalnya merencanakan program BST selama empat bulan, yakni Januari-April 2021 untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Program BST dilanjutkan pada Mei-Juni 2021 lantaran PPKM darurat membatasi kegiatan masyarakat.

Baca juga artikel terkait BANTUAN SOSIAL TUNAI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan