Menuju konten utama

Pemprov DKI Dukung Merger PAM Jaya dan PAL Jaya

Perusahaan Air Minum (PAM Jaya) dan Perusahaan Air Limbah Jakarta Raya bakal dimerger. Proses merger tinggal menunggu Perda.

Pemprov DKI Dukung Merger PAM Jaya dan PAL Jaya
Pedagan air bersih keliling melintas di sekitar area Kampung Apung. Setelah 20 tahun lebih air menggenang di pemukiman ini, sanitasi air di kawasan ini sangat tidak memungkinkan dikonsumsi untuk untuk berbagai keperluan rumah tangga. Warga Kampung Apung harus membeli air bersih seharga 5000 Rupiah per jerigen. tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id -

Pemprov DKI Jakarta kembali mendorong rencana merger antara Perusahaan Air Minum (PAM Jaya) dan Perusahaan Air Limbah Jakarta Raya. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyampaikan, rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi dasar hukum merger BUMD tersebut.
"Sekarang lagi menunggu eksekusinya, Perda [Peraturan Daerah] sudah dimasukkan ke DPRD dan begitu Perda selesai, kita tentu eksekusi," ungkap Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).
Rencana yang dimulai sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut disebut Sandi bakal mengefisienkan pemakaian air dan pengelolaan air limbah di Jakarta. Sebab, selama ini PAM Jaya masih membeli air baku dari daerah lain untuk menyuplai kebutuhan air warga.
Jika dua perusahaan itu bergabung, pasokan air baku yang dibeli PAM Jaya dapat dikurangi dengan suplai air baku dari PAL. Selain itu, pengguna pipa saluran air limbah di Jakarta akan meningkat signifikan lantaran pelanggan PAM akan secara otomatis berlangganan PAL.
Meningkatnya pengolahan air limbah juga bakal akan mengurangi pencemaran domestik terhadap sungai di Jakarta. Saat ini, pelanggan PAL baru mencapai 5 persen atau sekitar empat ribu lima ratus dari total penduduk Jakarta, jauh lebih kecil dibanding pengguna PAM sebanyak 820 ribu jiwa hingga akhir 2015.
Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta Sri Haryati menyampaikan, rencana penggabungan kedua BUMD dimulai sejak 23 Desember 2015 dengan penandatanganan kerja sama operasional. Kajian akademis dari PAM, yang menjadi dasar penyusunan Raperda, dikirimkan ke Pemprov DKI sekitar sepekan setelahnya.
Hingga saat ini, kata Sri, kelanjutan pembahasan Raperda penggabungan PAM Jaya dan PAL di DPRD masih menunggu sejumlah perbaikan draft dari Biro Perekonomian DKI Jakarta.
Menurutnya, ada beberapa pasal dalam Raperda yang perlu dibahas ulang setelah dikembalikan oleh DPRD pada tahun lalu. "Kami sudah bahas di Bampemperda (Badan Pembentukan Perda) dan itu menjadi salah satu program legislasi daerah di 2018. Perbaikan beberapa pasal sedang dalam pembahasan," ungkap Sri saat dihubungi Tirto.

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH