tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menaikkan biaya balik nama kendaraan bermotor di ibukota. Kenaikan tersebut direncanakan bakal sebesar 2,5 persen, meningkat dari yang saat ini 10 persen menjadi 12,5 persen.
Usulan kenaikan itu tak lain sebagai bentuk penyelarasan terhadap kesepakatan yang dilakukan badan pendapatan daerah se-Jawa dan Bali. Selain bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, pemerintah provinsi pun berkeinginan untuk mengarahkan masyarakat DKI Jakarta agar beralih ke moda transportasi umum.
“Akhirnya DKI Jakarta harus menyesuaikan. Karena di Jawa Barat sudah [sebesar] 12,5 persen, sedangkan di DKI Jakarta masih 10 persen. Kalau beli mobilnya mahal, orang kan jadi malas beli mobil,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (7/2/2019).
Lebih lanjut, Faisal menyebutkan bahwa kebijakan tersebut bakal berlaku bagi seluruh mobil baru. BPRD DKI Jakarta sendiri saat ini telah mengusulkan rencana kebijakan tersebut kepada DPRD DKI Jakarta.
Faisal mengatakan realisasi kebijakan akan segera dilakukan begitu peraturan daerah mengenai kenaikan tarif bea balik nama kendaraan disetujui anggota dewan.
“Draf sudah masuk. Kami berharap DPRD DKI Jakarta segera mengetok ini karena merupakan suatu nilai tambah buat penerimaan pajak kita,” ungkap Faisal.
Faisal menyebutkan apabila DKI Jakarta belum tertinggal jauh dengan Jawa Barat terkait penerapan kebijakan ini. Menurut Faisal, DPRD Jawa Barat pun baru mengesahkan peraturan daerah terkait kenaikan tarif bea balik nama kendaraan itu pada Desember 2018.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri