tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan untuk melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan warga soal banjir di Mampang Jakarta Selatan.
"Kami belum menerima salinan resmi putusan pengadilan. Nanti kami lihat di pertimbangan majelisnya seperti apa. Kemudian yang sudah kami kerjakan bagaimana?" kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (21/2/2022) dilansir dari Antara.
Menurut Yayan, Biro Hukum akan berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI sambil menunggu datangnya salinan putusan. Setelah mencermati putusan hakim, kata dia, Pemprov DKI bakal memutuskan apakah harus banding atau seluruh poin putusan hakim memang sudah dikerjakan.
"Nanti tunggu saja sampai waktu pengajuan bandingnya habis, sambil koordinasi dengan SDA dan lain-lain," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya. Anies juga harus membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Dalam putusan majelis hakim yang diunggah pada 15 Februari 2022 menyebutkan, awalnya tujuh warga menggugat Anies atas banjir di Jakarta pada 19-21 Februari 2021.
Mereka melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021 dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Sekretaris Dinas SDA DKI, Dudi Gardesi, menyatakan, pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan, sudah dikerjakan secara berkala setiap tahun dan pengerukan dengan alat berat berjalan pada akhir 2021 dan berlanjut awal 2022.
"Jadi, sebetulnya ada atau tidaknya gugatan ini, selama ini Pemprov DKI Jakarta sudah mengerjakan seluruh poin yang menjadi tuntutan penggugat," ucap dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2).
Editor: Bayu Septianto