Menuju konten utama

Pemprov DKI Bahas Revisi Perda agar Becak Beroperasi di Ibu Kota

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan perubahan Perda untuk mengakomodasi becak bisa beroperasi di ibu kota.

Pemprov DKI Bahas Revisi Perda agar Becak Beroperasi di Ibu Kota
Sejumlah tukang becak berkumpul di kolong jembatan layang Bandengan Utara III, Kelurahan Pekojan, Jakarta Barat, Selasa (30/1/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id -

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Asrofi menyebut bahwa Pemprov masih menyiapkan rencana perubahan Perda Ketertiban Umum agar bisa mengakomodasi becak di ibu kota.

Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa perumus draft perubahan itu tak ditangani langsung oleh instansinya, melainkan Biro Hukum dan Satpol-PP.

"Leading sector-nya bukan Dishub kalau itu. Itu kan di perdanya Satpol PP dan Biro Hukum. Kami menyesuaikannya nanti diatur gimana, Dinas Perhubungan menyesuaikan teknis di lapangannya," ujar Masdes saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).

Saat ini, Dinas Perhubungan juga telah mendata jumlah becak yang ada di beberapa kawasan di Jakarta. Ia memperkirakan jumlahnya di atas seribu becak.

Nantinya, becak-becak itu akan diberi stiker guna memudahkan pemantauan jumlah becak oleh Pemprov. "Sekitar 1.600-an kalau enggak salah," imbuh Masdes.

Di wilayah Teluk Gong, Jakarta Utara, misalnya pendataan dilakukan dengan melibatkan organisasi profesi tukang becak seperti Sebaja (Serikat Becak Jakarta).

Mereka, kata Masdes, juga membantu membuat beberapa plang pangkalan khusus becak. "Plang sebagai penanda bahwa ini tempat naik turunnya becak, bukan halte kayak halte permanen gitu," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait BECAK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri