tirto.id -
Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa perumus draft perubahan itu tak ditangani langsung oleh instansinya, melainkan Biro Hukum dan Satpol-PP.
"Leading sector-nya bukan Dishub kalau itu. Itu kan di perdanya Satpol PP dan Biro Hukum. Kami menyesuaikannya nanti diatur gimana, Dinas Perhubungan menyesuaikan teknis di lapangannya," ujar Masdes saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).
Di wilayah Teluk Gong, Jakarta Utara, misalnya pendataan dilakukan dengan melibatkan organisasi profesi tukang becak seperti Sebaja (Serikat Becak Jakarta).
Mereka, kata Masdes, juga membantu membuat beberapa plang pangkalan khusus becak. "Plang sebagai penanda bahwa ini tempat naik turunnya becak, bukan halte kayak halte permanen gitu," imbuhnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri