Menuju konten utama

Dishub DKI Larang Odong-Odong, Polisi: Kami Tidak akan Represif

Meski telah keluar surat edaran pelarangan, polisi belum melakukan tindakan seperti razia odong-odong.

Dishub DKI Larang Odong-Odong, Polisi: Kami Tidak akan Represif
Odong-odong yang beroperasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019). ANTARA/Livia Kristianti/am.

tirto.id - Polisi merespons rencana Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta yang akan melarang odong-odong beroperasi di jalan raya karena dianggap membahayakan penumpang dan orang lain.

Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan institusinya telah berkomunikasi dengan kasubdit kamsel untuk melakukan pendekatan secara persuasif.

Fahri pun mengatakan meski telah keluar surat edaran pelarangan, polisi belum melakukan tindakan seperti razia odong-odong dengan Dishub DKI.

"Kami tidak akan melakukan tindakan hukum secara represif. Tetapi kami upayakan pendekatan-pendekatan dengan cara sosialisasi dan imbauan. Supaya kita inginkan fenomena ini tidak berulang," ujar dia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

Fahri menerangkan, alasan polisi melakukan langkah persuasif seperti sosialisasi, agar pemilik maupun pengguna memahami risiko yang akan mereka alami ketika mengendarai odong-odong di jalan raya.

“Kalau pas disosialisasi kan ternyata kualitasnya baik dan masyarakat paham, kami tidak perlu melakukan tindakan," ucap dia.

Kemudian polisi juga akan melakukan pendataan terlebih dahulu kawasan mana saja yang banyak odong-odong beroperasi. Sepengetahuan dia, odong-odong banyak beroperasi di daerah Jakarta Pusat.

Ia menuturkan jika odong-odong tersebut berada di perkampungan ataupun komplek, pihaknya tidak akan melakukan penegakan hukum secara lalu lintas.

Akan tetapi, kata dia, kalau terjadi kecelakaan karena odong-odong tidak memenuhi persyaratan layak jalan, maka harus diperiksa oleh petugas.

"Kalau mereka keluar ke jalan raya, bisa dilakukan penilangan," jelas dia.

Fahri menerangkan, odong-odong merupakan jenis kendaraan yang telah dimodifikasi. Namun, kata dia, sesuai dengan undang-undang, setiap kendaraan motor yang dimodifikaai wajib melakukan uji tipe ulang.

"Kendaraan bermotor itu kan terdapat sistem, ada kemudi, roda, alat kelengkapan kendaraan dan lainnya. Itu harus memenuhi uji tipe," kata dia.

Baca juga artikel terkait BECAK IBUKOTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz