Menuju konten utama

Pemprov DKI akan Terima LHP BPK di Sidang Paripurna DPRD

Dalam sidang paripurna nanti, Djarot mengaku hanya akan fokus pada agenda pengumuman Laporan Hasil Pemeriksaan keuangan Pemda DKI yang diaudit BPK.

Pemprov DKI akan Terima LHP BPK di Sidang Paripurna DPRD
Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bergegas seusai menjenguk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jakarta, Djarot Saiful Hidayat akan menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB hari ini, Rabu (31/5/2017).

"Ya dateng dong. Wong diundang. Masa enggak dateng," ungkap Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Namun, dari sejumlah agenda yang akan dibahas dalam sidang tersebut, dirinya mengaku hanya akan fokus pada agenda pengumuman Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemda DKI yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Yang kami persiapkan adalah untuk rapat paripurna istimewa penyampaian LHP–BPK. Karena kita harus kasih sambutan. Sudah itu saja. Yang pertama kami enggak ada persiapan," katanya menjelaskan.

Seperti diketahui, agenda sidang tersebut merupakan hasil kesepakatan dari sidang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD pada Selasa (30/5/2017) siang.

Ketua DPRD, Prasetyo Edi mengatakan sidang tersebut akan membahas tiga hal penting. Di antaranya adalah pengusulan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih periode 2017-2019 kepada presiden, pengumuman pengunduran diri gubernur non-aktif Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan penyerahan LHP BPK.

"Agendanya pertama kita usulkan pelantikan calon gubernur terpilih, kedua pengumuman pengunduran pak Ahok dan pengusulan pelantikan Plt sama laporan BPK," ungkapnya saat dihubungi Tirto, Rabu (31/5/2017).

Sebelumnya, pada Jumat (25/5/2017) Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik sebenarnya telah merencanakan sidang paripurna dilaksanakan pada Selasa (30/5/2017). Namun, lantaran sidang Bamus batal dilaksanakan sehari sebelumnya, jadwal terpaksa harus mundur karena belum disahkan.

Ia mengatakan batalnya sidang Bamus disebabkan Ketua DPRD Prasetyo Edi belum menandatangani surat undangan sidang Bamus.

"Kan saya bilang semua agenda harus melalui Bamus dulu. Kemarin Ketua (Prasetyo Edi) belum sempat tanda tangan," ungkap Taufik saat dihubungi Tirto.

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari