tirto.id - Surat edaran Rukun Warga (RW) 3, Kelurahan Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya yang beredar di dunia maya telah dicabut.
Surat yang viral karena memuat dugaan diskrminasi antara pribumi dengan non-pribumi, terutama terkait pungutan.
"Itu sudah dicabut. Nggak berlaku. Tadi malam dari RT dan RW sudah mengeluarkan bahwa itu dibatalkan," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (22/1/2020).
Febri juga bilang, surat edaran dibuat oleh 20 pengurus RT di wilayah tersebut dan pihak LPMK.
Mereka membuat aturan tersebut sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga.
Namun, aturan tersebut tidak sah karena belum dicek lebih lanjut oleh pihak kelurahan.
"Kejadian kemarin itu dari pak RT/RW belum melakukan, belum menyodorkan ke Bu Lurah. Terus ya tapi sudah di-share, terlanjur di-share di masyarakat," kata Febri.
@SapawargaSby ,@JatimPemprov ,@PemkotSurabaya Tolong dong ditindak lanjuti aturan ini pic.twitter.com/6ZagCl0H5w
— Anarchy1412 (@Dannyk717273) January 20, 2020
Febri menampik ada unsur diskriminasi dalam penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi pada aturan yang dibuat RW tersebut.
Menurut dia, definisi kata pribumi yang dimaksud adalah warga yang lahir dan tinggal di daerah tersebut sejak lama. Sedangkan diksi non-pribumi merujuk warga luar Bangkingan yang tinggal di daerah tersebut.
"Nggak ada yang lain. Bukan rasis. Itu pemahaman mereka masih seperti itu," uajr Febri.
Pemkot Surabaya mengklaim akan mengantisipasi agar kejadian yang sama tidak berulang dengan sosialisasi pelaksanaan perda, sehingga tidak lagi terjadi kesalahpahaman.
"Ini karena memang kemarin di awal bulan Januari ada pelantikan RT/RW baru seluruh Surabaya. Nanti dari Pemkot Surabaya akan sosialisasi terhadap peraturan tersebut, sehingga ketika RT/RW akan melakukan hal yang sama sesuai perda tersebut," ujar Febri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali