tirto.id - Surat edaran Rukun Warga (RW) 3, Kelurahan Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya yang beredar di dunia maya telah dicabut.
Surat yang viral karena memuat dugaan diskrminasi antara pribumi dengan non-pribumi, terutama terkait pungutan.
"Itu sudah dicabut. Nggak berlaku. Tadi malam dari RT dan RW sudah mengeluarkan bahwa itu dibatalkan," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (22/1/2020).
Febri juga bilang, surat edaran dibuat oleh 20 pengurus RT di wilayah tersebut dan pihak LPMK.
Mereka membuat aturan tersebut sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga.
Namun, aturan tersebut tidak sah karena belum dicek lebih lanjut oleh pihak kelurahan.
"Kejadian kemarin itu dari pak RT/RW belum melakukan, belum menyodorkan ke Bu Lurah. Terus ya tapi sudah di-share, terlanjur di-share di masyarakat," kata Febri.
@SapawargaSby ,@JatimPemprov ,@PemkotSurabaya Tolong dong ditindak lanjuti aturan ini pic.twitter.com/6ZagCl0H5w
— Anarchy1412 (@Dannyk717273) January 20, 2020