tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, diklaim menawarkan nikah gratis dengan persyaratan pendaftar merupakan warga Surabaya dan dibuktikan dengan membawa Kartu Keluarga (KK). Informasi itu tersebar dalam poster berlatar warna merah yang disertai foto Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
"Mari rabi. Anak kudu diakehi. Bila prl nrecel," begitu keterangan tertulis di sebelah foto Eri, seolah menunjukkan pernyataan tersebut bersumber darinya.
Dalam poster disebutkan bahwa pendaftaran nikah gratis bisa dilakukan melalui aplikasi Sayang Warga, atau dengan mengunjungi puskesmas terdekat, serta kantor kelurahan dan kecamatan.
Informasi tersebut pertama kali diunggah pada 27 Mei 2023 oleh akun Facebook "Temu Rose Tatto" (tautan). Hingga Senin (29/5/2023), narasi ini masih berlalu lalang di Facebook sehingga kebenarannya perlu diperiksa.
Lantas, bagaimana faktanya?
Penelusuran Fakta
Tim Riset Tirto mencoba mencari sumber kredibel dengan memasukkan kata kunci “nikah gratis warga Surabaya” ke mesin pencarian Google. Kami menemukan informasi ini di laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan telah dinyatakan tidak benar.
Melansir berita Antara Jatimyang tayang pada Sabtu (27/5/2023), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M. Fikser menyampaikan bahwa pemkot tidak menyelenggarakan kegiatan nikah gratis (sebagaimana yang tertuang dalam poster bertajuk "Rabi Gratis").
Fikser menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya menyelenggarakan berbagai pelayanan gratis, termasuk pelayanan kesehatan dan sosial, hingga bursa kerja.
"Nah, poster ini [hoaks nikah gratis] tentu akan merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan pelayanan," ungkap Fikser, dikutip dari Antara Jatim.
Sumber:
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Shanies Tri Pinasthi